Kisah Janda 2 Anak di Medan yang Dirantai dan Disiksa Seperti Binatang oleh Pacarnya

Sabtu, 24 April 2021 - 22:21 WIB
loading...
Kisah Janda 2 Anak di Medan yang Dirantai dan Disiksa Seperti Binatang oleh Pacarnya
Kisah memilukan terjadi di Kota Medan, dimana Rina Simanungkalit (33) seorang janda beranak dua dirantai dan disiksa pacarnya sendiri Maniur Poitak Sihotang (44) warga Bantan Timur, Percut Sei Tuan seperti binatang. Foto iNews TV/Adi Palapa H
A A A
MEDAN - Kisah memilukan terjadi di Kota Medan , dimana Rina Simanungkalit (33) seorang janda beranak dua dirantai dan disiksa pacarnya s endiri Maniur Poitak Sihotang (44) warga Bantan Timur, Percut Sei Tuan seperti binatang. Pria berusia 44 tahun ini tega melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya dengan cara merantai leher korban Rina dengan rantai sepeda motor.

Bahkan, korban sempat disekap di rumah kos-kosan selama tiga hari di Jalan Elang Mandala III, Tegal Sari, Medan Denai, Kota Medan.

Namun aksi tersangka terhenti karena diringkus personel Polsek Medan Area di rumah kos tersebut pada Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

Korban Rina Simanungkalit warga Jalan Tangguk Bongkar, Tegal Sari, Mandala III, Medan Denai, mengalami luka lebam pada sekujur tubuhnya.



Korban mengaku, awal penyiksaan ini secara terus menerus dialaminya sejak dirinya menolak ajakan pelaku Maniur untuk berumah tangga.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengungkapkan, peristiwa bermula saat Kepala lingkungan Tangguk bongkar l mengamankan seorang wanita dengan kondisi badan penuh luka dan lemas.

Unit Reskrim Polsek Medan area yang mendapat laporan dari Kepling langsung bergerak ke lokasi dan benar ada seorang wanita sedang tergeletak didalam rumah kepala lingkungan (kepling).

"Korban mengaku disekap selama 3 hari dengan posisi leher dirantai pacarnya di rumah kos Jalan Elang," ungkapnya.

Korban berhasil melarikan diri dari sekapan sang pacar, kini telah dibawa ke RS Bhayangkara Medan. "Tersangka telah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area", jelasnya.



Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun penjara.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)