Penanganan Kasus COVID-19 di Makasaar Dikritisi

Minggu, 07 Juni 2020 - 21:04 WIB
Seorang pasien virus corona tengah dibawa oleh tenaga medis berpakaian APD lengkap. Foto: Ilustrasi/Istimewa
MAKASSAR - Penanganan COVID-19 di Makassar mendapat kritikan sejumlah pihak. Penyebabnya, angka kasus konfirmasi positif masih terus naik, termasuk warga yang menolak rapid test tim Gugus Penanganan COVID-19 Makassar.

Analis Politik & Hankam, Arqam Azikin menilai, Makassar saat ini tidak kondusif dalam penanganan COVID-19. Itu tercermin dari banyak penolakan rapid test oleh masyarakat, serta kejadian pengambilan jenazah PDP COVID-19 oleh keluarga pasien.

"Ini memperlihatkan secara faktual bahwa Ketua Gugus Tugas Kota Makassar tidak cakap dan mampu melaksanakan tugasnya dengan tepat dalam penanganan dan pencegahan," kata Arqam kepada SINDOnews, Minggu, (7/6/2020).





Dia menjelaskan, kecenderungan munculnya isu kontra antara warga masyarakat dengan pihak tenaga medis di rumah sakit dan perlawanan pelaksanaan rapid di banyak tempat, juga menjadi pro kontra yang semestinya tidak perlu terjadi, bila Ketua Gugus Tugas, yakni Pj Wali Kota , Yusran Jusuf memiliki kemampuan kepemimpinan mengatur pola manajemen penanganan dan pencegahan COVID-19 di Makassar.

Sementara itu kata dia, grafik kasus pasien positif, PDP dan ODP di Makassar tetap bergerak naik, seolah memperlihatkan ketidakbecusan Ketua Gugus Tugas COVID-19 Makassar menjalankan tugasnya.

Apalagi lanjutnya, Presiden RI telah menegur Sulawesi Selatan yang kedua kalinya, dan pertumbuhan jumlah terbesar penyebaran tertinggi wabah virus corona di Sulsel yakni Kota Makassar.

"Guna memaksimalkan pelaksanan penanganan dan pencegahan di Makassar, sebaiknya pak Yusran Yusuf mundur sebagai Ketua Gugus Tugas, sebab sudah nyata tidak pahamnya melaksanakannya di semua area zona merah di Makassar," katanya.



Diketahui saat ini, Makassar sudah tembus 1.060 kasus COVID-19, dengan 451 sembuh dan 81 orang meninggal. Belum lagi jumlah PDP dan OPD terus meningkat setelah dilakukan pelonggaran aturan.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content