Anak Rentan Terdampak Covid-19, Sekolah Belum Direkomendasikan Dibuka

Jum'at, 05 Juni 2020 - 08:42 WIB
Di satu sisi, masa belajar yang dialihkan dari sekolah di rumah masih dilakukan, khususnya di tingkat SMA/SMK di bawah naungan Disdik Sulsel. Hal ini karena masa tanggap darurat Covid-19 memang belum berakhir. Pemberlakuan masa belajar dari rumah inipun kembali diperpanjang sejak tanggal 5 hingga 19 Juni 2020.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran bernomor: 443.2/3450/Disdik yang diteken Gubernur Sulsel. "Tadi pagi sudah ditandatangai pak gubernur perpanjangan belajar dari rumah keenam kalinya," sambung Basri.

Keputusan ini otomatus membuat proses belajar mengajar tetap melalui online. Dengan memanfaatkan aplikasi media sosial. Bagi daerah yang terkendala akses internet, Disdik Sulsel juga sebelumnya telah menerapkan model pembelajaran dengan memberikan materi belajar terjadwal melalui kerja sama pemanfaatan media radio dan televisi.

Sementara penerimaan peserta didik baru (PPDB) pun tengah disiapkan. Rencananya tahapannya mulai dibuka akhir Juli 2020. Basri menegaskan, segala tahapan PPDB baik pendaftaran hingga verifikasi berkas, melalui via online.

"Kita memang tidak mengharapkan calon siswa dan orangtua datang ke sekolah," paparnya. Bahkan, jika memasuki masa pengenalan sekolah bagi siswa baru pun, diagendakan pelaksanaannya bakal digelar secara online.

Senada Plt Kepala Disdik Kota Makassar, Amalia Malik Hambali mengatakan, proses belajar mengajar di tingkat PAUD/TK/SD/SMP di bawah penangannya pun mengikut dengan edaran Pemprov Sulsel. Selanjutnya akan ditindaklanjuti di tingkat Pemkot Makassar ikut diperpanjang agar aktivitas belajar tetap dilakukan di rumah.

"Kita ketahui, bahwa persiapan belajar jarak jauh banyak dikeluhkan orang tua karena belum terbiasa. Tapi dalam keadaan seperti ini harus dilakukan demi kesehatan anak-anak kita. Kita ketahui sistem belajar sistem daring tidak semua bisa terjangkau, khususnya pulau di Makassar," papar Amalia.

Namun, dia mengaku untuk mendukung penyediaan fasilitas pelayanan internet dalam proses belajar mengajar bisa diakomodir melalui dana BOS. Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

"Dana BOS dapat digunakan untik membiayai pengadaan kuota internet peserta didik dan pengadaan handisanitezer dan disienfektan di sekolah. Ini cukup membantu anak didik kita untuk internet," paparnya.

Dia menegaskan, sampai saat ini belum ada kebijakan untuk memundurkan kalender pendidikan tahun ajaran baru 2020/2021. Masih sesuai jadwal dimulai 13 Juli depan. Untuk kebijakan apakah sekolah sudah dibuka saat itu, masih menunggu pusat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content