Puluhan Atlet PON Cidera, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan

Rabu, 03 November 2021 - 15:57 WIB
Lebih lanjut dia menjelaskan, selain mendapatkan perawatan medis, atlet tidak dapat bertanding untuk sementara waktu, juga akan diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Tentunya seluruh manfaat tersebut bertujuan untuk mencegah atlet mengalami hal-hal tidak diinginkan akibat aktivitas profesinya yang bisa berdampak terhadap ekonomi, dan kesejahteraan dirinya, serta keluarga.

"Meski PON XX Papua telah usai, namun kami berharap pemerintah dapat terus memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para atlet. Karena dengan demikian mereka dapat fokus berlatih untuk memberikan hasil terbaik saat bertanding mewakili daerahnya maupun Indonesia serta kesejahteraan hidup para atlet juga terjamin," tutup Roswita.



Di tempat yang sama, Oki Widya Gandha selaku Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan, serta Pps Deputi Direktur wilayah Jawa Barat menyampaikan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seluruh atlet nasional dan tim official kita akan merasa aman serta tidak khawatir apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

"Semoga seluruh atlet PON XX di Papua yang saat ini sedang mendapatkan perawatan di PLKK BPJAMSOSTEK segera pulih dan bisa beraktifitas kembali di dunia olahraga," tutup Oki.
(hsk)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content