Bantu Buruh, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Kemudahan Ajukan KPR Bersubsidi
Selasa, 26 Oktober 2021 - 21:09 WIB
loading...
Fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli rumah sejahtera. Foto/Dok Sindonews
A
A
A
SURABAYA - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari Bank Himbara dan Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah). Fasilitas tersebut bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli rumah sejahtera.
Baca juga: Rumah Produksi Rokok di Malang Terbakar Hebat, 2 Kitab Alquran Masih Utuh
MLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.
Aturan ini dinilainya dapat mendorong penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program JHT BPJS Ketenagakerjaan, guna membantu pekerja/buruh untuk memiliki rumah.
“Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi pekerja/buruh dan pengusaha untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki rumah, dan membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat," terangnya.
Jenis dan Besaran Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal 500Juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal 150juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal 200juta dengan suku bunga 5 persen dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80%x RAB) suku bunga 6 persen.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli rumah sejahtera.
Baca juga: Rumah Produksi Rokok di Malang Terbakar Hebat, 2 Kitab Alquran Masih Utuh
MLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.
Aturan ini dinilainya dapat mendorong penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program JHT BPJS Ketenagakerjaan, guna membantu pekerja/buruh untuk memiliki rumah.
“Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi pekerja/buruh dan pengusaha untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki rumah, dan membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat," terangnya.
Jenis dan Besaran Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal 500Juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal 150juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal 200juta dengan suku bunga 5 persen dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80%x RAB) suku bunga 6 persen.
Lihat Juga :