Curhat Layanan Klinik Kecantikan, Stella Monica Dituntut 1 Tahun Penjara
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 07:41 WIB
SURABAYA - Curhat Stella Monica tentang proses perawatan wajah sebuah klinik kecantikan L’Viors berujung di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), warga Surabaya itu dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik klinik tersebut.
Jaksa Rista Erna Soelistiowati saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Stella Monica Hendrawan dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Rista Erna, Kamis (21/10/2021).
Atas tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa Habibus Shalihin, akan mengkaji secara keseluruhan tuntutan dari JPU, baik yang memberatkan maupun meringankan. Selanjutnya, dia berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Kami akan mengajukan pembelaaan Yang Mulia," ujar Habib.
Stella terjerat kasus pidana setelah dia mengunggah curhatan soal kondisi wajahnya usai menjalani perawatan selama tujuh bulan di L’Viors via Instagram pada 27 Desember 2019 lalu.
Dia mengunggah foto wajahnya bersama tangkapan layar berisi percakapan dengan orang yang menyarankan obat tertentu untuk wajahnya. Ternyata, teman-temannya merespons dengan pengalaman yang sama. Baca: Eksepsi Stella Monica Ditolak, Sidang Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berlanjut ke Pembuktian.
Namun, pihak klinik L’Viors tidak terima atas unggahan tersebut. Somasi dilayangkan kepada Stella dan berujung pelaporan ke Polda Jatim. Sebelumnya, Stella sudah melakukan negosiasi dan sudah mengunggah video permintaan maaf.
Hingga akhirnya, pada 7 Oktober 2020 lalu, Polda Jatim mendatangi rumah Stella dan menyerahkan surat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik. Baca Juga: Curhat Layanan Klinik Kecantikan di Surabaya, Stella Terancam Pidana 4 Tahun Penjara.
Sementara itu dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa unggahan terdakwa dalam medsos miliknya mengakibatkan klinik kecantikan tersebut merasa dirugikan. Sebab, telah dilihat oleh banyak orang. Sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap klinik tersebut.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), warga Surabaya itu dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik klinik tersebut.
Jaksa Rista Erna Soelistiowati saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Stella Monica Hendrawan dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Rista Erna, Kamis (21/10/2021).
Atas tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa Habibus Shalihin, akan mengkaji secara keseluruhan tuntutan dari JPU, baik yang memberatkan maupun meringankan. Selanjutnya, dia berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Kami akan mengajukan pembelaaan Yang Mulia," ujar Habib.
Stella terjerat kasus pidana setelah dia mengunggah curhatan soal kondisi wajahnya usai menjalani perawatan selama tujuh bulan di L’Viors via Instagram pada 27 Desember 2019 lalu.
Dia mengunggah foto wajahnya bersama tangkapan layar berisi percakapan dengan orang yang menyarankan obat tertentu untuk wajahnya. Ternyata, teman-temannya merespons dengan pengalaman yang sama. Baca: Eksepsi Stella Monica Ditolak, Sidang Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berlanjut ke Pembuktian.
Namun, pihak klinik L’Viors tidak terima atas unggahan tersebut. Somasi dilayangkan kepada Stella dan berujung pelaporan ke Polda Jatim. Sebelumnya, Stella sudah melakukan negosiasi dan sudah mengunggah video permintaan maaf.
Hingga akhirnya, pada 7 Oktober 2020 lalu, Polda Jatim mendatangi rumah Stella dan menyerahkan surat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik. Baca Juga: Curhat Layanan Klinik Kecantikan di Surabaya, Stella Terancam Pidana 4 Tahun Penjara.
Sementara itu dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa unggahan terdakwa dalam medsos miliknya mengakibatkan klinik kecantikan tersebut merasa dirugikan. Sebab, telah dilihat oleh banyak orang. Sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap klinik tersebut.
(nag)
tulis komentar anda