PN Tangerang Tunda Sidang Putusan, Pecinta Hewan Kecewa Terdakwa Tak Ditahan
loading...

Pecinta hewan Roger Paulus Silalahi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Foto/istimewa
A
A
A
TANGERANG - Pecinta hewan Roger Paulus Silalahi mengaku kecewa mengetahui terdakwa pencemaran nama baik Kristian Adi Wibowo tidak ditahan. Padahal dia diketahui melanggar dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang .
Hal itu Roger ungkapkan saat menghadiri sidang dengan nota pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 10 Maret 2025. "Saya enggak bisa bilang soal sidang ditunda. Cuma saya mau bilang dan sangat mengganggu ketika mengetahui terdakwa tidak ditahan walaupun dia seharusnya ditahan," ungkap Roger.
Roger menjelaskan bila terdakwa selalu mencaci maki dengan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepadanya di media sosial dengan melampaui batas. Bahkan sampai di persidangan, terdakwa juga masih melakukan hal itu.
"Ada rasa ketidakadilan di mana yang bersangkutan dibiarkan mengulangi perbuatanya sejak mulai persidangan sampai sekarang ini," ungkapnya.
Sidang yang yang diketuai Adek Nurhadi diketahui menunda putusan sampai Rabu, 19 Maret 2025 pekan depan. "Penundaan putusan ini tidak ada tendensi apa pun," ujar Hakim.
Sementara jaksa pengganti Theresia menjelaskan terdakwa tidak di penjara karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun penjara. Roger menjelaskan, kasus ini berawal ketika dia dan terdakwa mengomentari penganiayaan anjing Canon di Aceh yang viral di media sosial.
Kala itu, terdakwa menanggapi komentar seorang perempuan dengan kasar. Roger kemudian menegur terdakwa agar berkomentar dengan cara baik sebagai sesama pencinta satwa. Terdakwa lalu marah dan mencaci makinya.
Setelah itu, kata Roger, terdakwa menghina orang tuanya dengan kalimat yang tidak pantas di akun Instagramnya dan melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 1 Juni 2022.
Hal itu Roger ungkapkan saat menghadiri sidang dengan nota pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 10 Maret 2025. "Saya enggak bisa bilang soal sidang ditunda. Cuma saya mau bilang dan sangat mengganggu ketika mengetahui terdakwa tidak ditahan walaupun dia seharusnya ditahan," ungkap Roger.
Roger menjelaskan bila terdakwa selalu mencaci maki dengan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepadanya di media sosial dengan melampaui batas. Bahkan sampai di persidangan, terdakwa juga masih melakukan hal itu.
Baca Juga
"Ada rasa ketidakadilan di mana yang bersangkutan dibiarkan mengulangi perbuatanya sejak mulai persidangan sampai sekarang ini," ungkapnya.
Sidang yang yang diketuai Adek Nurhadi diketahui menunda putusan sampai Rabu, 19 Maret 2025 pekan depan. "Penundaan putusan ini tidak ada tendensi apa pun," ujar Hakim.
Sementara jaksa pengganti Theresia menjelaskan terdakwa tidak di penjara karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun penjara. Roger menjelaskan, kasus ini berawal ketika dia dan terdakwa mengomentari penganiayaan anjing Canon di Aceh yang viral di media sosial.
Kala itu, terdakwa menanggapi komentar seorang perempuan dengan kasar. Roger kemudian menegur terdakwa agar berkomentar dengan cara baik sebagai sesama pencinta satwa. Terdakwa lalu marah dan mencaci makinya.
Setelah itu, kata Roger, terdakwa menghina orang tuanya dengan kalimat yang tidak pantas di akun Instagramnya dan melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 1 Juni 2022.
(cip)