Curhat Layanan Klinik Kecantikan di Surabaya, Stella Terancam Pidana 4 Tahun Penjara
Rabu, 14 April 2021 - 18:23 WIB
loading...
Stella Monica (dua dari kiri) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
A
A
A
SURABAYA - Seorang perempuan asal Surabaya, Stella Monica tak menyangka akhirnya berhadapan dengan meja persidangan. Ini setelah dirinya didakwa perkara pencemaran nama baik akibat mengeluarkan uneg-uneg lewat media sosial Instagram.
Perkara ini muncul setelah Stella dilaporkan salah satu klinik kecantikan di Surabaya. Di akun Instagram pribadinya, Stella mengunggah hasil percakapan antara dirinya dengan dokter kulit di klinik kecantikan tersebut.
Baca juga: Bikin Ngelus Dada, Emak-emak Sambil Gendong Balita Terekam CCTV Mencuri Motor
Stella mengaku jika wajahnya telah mengalami radang. Percakapan itu, oleh Stella diunggah di Instagram pada akhir Desember 2019. Pada pertengahan Januari 2020, Stella mendapat surat somasi dari klinik kecantikan tersebut yang dialamatkan ke rumahnya.
Perwakilan Koalisi Pembela Konsumen yang memberi pendampingan hukum terhadap Stella Monica, Anindya Shabrina mengatakan, sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Stella sudah melakukan upaya mediasi untuk berdamai. Permintaan damai itu diterima. Namun Stella harus menerbitkan permintaan maaf di salah satu koran di Surabaya setengah halaman selama tiga hari berturut-turut.
Baca juga: Ratusan PTT/GTT Blitar Tersenyum Gembira, Honor yang Ditunggu Segera Cair
“Sehingga menghabiskan biaya ratusan juta rupiah. Klien saya merasa tak mampu untuk memasang iklan permintaan maaf itu. Pihak klinik pun akhirnya melaporkan Stella,” katanya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).
Perkara ini muncul setelah Stella dilaporkan salah satu klinik kecantikan di Surabaya. Di akun Instagram pribadinya, Stella mengunggah hasil percakapan antara dirinya dengan dokter kulit di klinik kecantikan tersebut.
Baca juga: Bikin Ngelus Dada, Emak-emak Sambil Gendong Balita Terekam CCTV Mencuri Motor
Stella mengaku jika wajahnya telah mengalami radang. Percakapan itu, oleh Stella diunggah di Instagram pada akhir Desember 2019. Pada pertengahan Januari 2020, Stella mendapat surat somasi dari klinik kecantikan tersebut yang dialamatkan ke rumahnya.
Perwakilan Koalisi Pembela Konsumen yang memberi pendampingan hukum terhadap Stella Monica, Anindya Shabrina mengatakan, sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Stella sudah melakukan upaya mediasi untuk berdamai. Permintaan damai itu diterima. Namun Stella harus menerbitkan permintaan maaf di salah satu koran di Surabaya setengah halaman selama tiga hari berturut-turut.
Baca juga: Ratusan PTT/GTT Blitar Tersenyum Gembira, Honor yang Ditunggu Segera Cair
“Sehingga menghabiskan biaya ratusan juta rupiah. Klien saya merasa tak mampu untuk memasang iklan permintaan maaf itu. Pihak klinik pun akhirnya melaporkan Stella,” katanya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).
Lihat Juga :