Dituntut Pasal Penipuan, Oknum Brimob Klaim Cuma Perkara Utang Piutang
Rabu, 03 Juni 2020 - 20:11 WIB
MAKASSAR - Iptu Yusuf Purwantoro, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik pengusaha sebesar Rp1 miliar berkukuh tidak bersalah. Hal itu diungkapkan mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel itu dalam sidang dengan agenda pembelaan alias pledoi di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (3/6/2020).
Di hadapan majelis hakim, Iptu Yusuf yang dituntut tiga tahun penjara mengklaim perkaranya sejatinya sebatas utang-piutang biasa, bukan penipuan dan penggelapan. Toh, ia dan mantan pimpinannya sudah berusaha mengembalikan utang tersebut. Bahkan dalam prosesnya, Iptu Yusuf sudah mendapatkan sanksi kedinasan dari Polri.
"Pada intinya yang mulia, saya sementara berupaya bersama Kombes Totok untuk mengembalikan uang tersebut. Apalagi saya sudah mendapat sanksi kedinasan berupa pencopotan jabatan dan penundaan kenaikan pangkat," ujar Iptu Yusuf membela diri.
Hakim Suratno yang memimpin sidang pledoi itu tidak terlalu menanggapi pernyataan terdakwa. Ia sebatas meminta jaksa penuntut umum atau JPU segera menyiapkan bantahan alias replik pada sidang pekan depan.
"Pekan depan kita lanjutkan tanggal 10 Juni ya. JPU tolong siapkan bantahannya," ujarnya Suratno yang kemudian menutup sidang dengan mengetukkan palu sidangnya.
Menanggapi hal ini, JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel, Ridwan Syahputra, menyayangkan sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan sesuai dalam dakwaan dan tuntutan. Padahal, sejumlah bukti menguatkan adanya unsur penipuan dan penggelapan yakni adanya iming-iming terhadap korban.
"Intinya kita juga akan mengajukan bantahan atas pembelaan terdakwa dan akan tetap pada tuntutan kami," pungkasnya.
Sementara itu, Andi Wijaya selaku saksi korban yang turut memantau jalannya persidangan turut angkat suara. Ia menilai terdakwa seolah olah ingin menggiring opini bahwa perkara ini adalah perkara utang-piutang.
Di hadapan majelis hakim, Iptu Yusuf yang dituntut tiga tahun penjara mengklaim perkaranya sejatinya sebatas utang-piutang biasa, bukan penipuan dan penggelapan. Toh, ia dan mantan pimpinannya sudah berusaha mengembalikan utang tersebut. Bahkan dalam prosesnya, Iptu Yusuf sudah mendapatkan sanksi kedinasan dari Polri.
"Pada intinya yang mulia, saya sementara berupaya bersama Kombes Totok untuk mengembalikan uang tersebut. Apalagi saya sudah mendapat sanksi kedinasan berupa pencopotan jabatan dan penundaan kenaikan pangkat," ujar Iptu Yusuf membela diri.
Hakim Suratno yang memimpin sidang pledoi itu tidak terlalu menanggapi pernyataan terdakwa. Ia sebatas meminta jaksa penuntut umum atau JPU segera menyiapkan bantahan alias replik pada sidang pekan depan.
"Pekan depan kita lanjutkan tanggal 10 Juni ya. JPU tolong siapkan bantahannya," ujarnya Suratno yang kemudian menutup sidang dengan mengetukkan palu sidangnya.
Menanggapi hal ini, JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel, Ridwan Syahputra, menyayangkan sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan sesuai dalam dakwaan dan tuntutan. Padahal, sejumlah bukti menguatkan adanya unsur penipuan dan penggelapan yakni adanya iming-iming terhadap korban.
"Intinya kita juga akan mengajukan bantahan atas pembelaan terdakwa dan akan tetap pada tuntutan kami," pungkasnya.
Sementara itu, Andi Wijaya selaku saksi korban yang turut memantau jalannya persidangan turut angkat suara. Ia menilai terdakwa seolah olah ingin menggiring opini bahwa perkara ini adalah perkara utang-piutang.
tulis komentar anda