Jalani Opname, Pledoi Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Ditunda
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sidang pembelaan atau pledoi dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar yang didalangi oleh mantan bendahara Brimob Polda Sulsel, Yusuf Purwantoro kembali ditunda hingga 3 Juni mendatang.
Terdakwa yang diketahui meminjam uang dengan alasan untuk pembayaran tunjangan kinerja instansinya tersebut, diakui Jaksa Penuntut Umum sementara menjalani opname sehingga sidang harus ditunda.
Jaksa Penuntut Umum Ridwan mengatakan, terdakwa yang menjalani tahanan kota tersebut melalui pengacaranya telah memberikan keterangan sakit, sehingga hakim pada sidang pledoi Rabu, (13/05/2020) harus ditunda tiga pekan sampai 3 Juni, pasca lebaran. Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Rp1 M, Oknum Polisi Ini Dituntut 3 Tahun 10 Bulan
"Kondisi terdakwa sedang tidak sehat, diopname katanya sudah dua hari dan tadi melalui pengacaranya sudah menyampaikan surat sakit, katanya ada gangguan ulu hati," ungkapnya Rabu, (15/04/2020).
Dalam perkara ini Ridwan mengatakan, pihaknya sudah menjatuhkan tuntutan yang sepadan dengan perbuatan melawan hukum terdakwa, sehingga ke depan tinggal menunggu pledoi terdakwa kemudian mengajukan bantahan atau replik dan sisanya tinggal menunggu putusan majelis hakim.
Sementara itu, korban penipuan A Wijaya mengaku tak mempermasalahkan penundaan sidang perkara ini. Ia mengaku sudah cukup puas dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa selama 48 bulan. Hanya saja, dikarenakan terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut dan justru menipu dirinya dengan mengatas namakan institusinya.
Karenanya ia sangat berharap dan memohon majelis hakim memutus perkara ini dengan objektif dan menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Saya tidak mempersoalkan sidang ini ditunda, hanya saja memohon dan sangat berharap hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal, karena terdakwa sudah tidak punya niat baik mengembalikan uang yang anda tahu berasal dari gadai sertifikat rumah," ungkapnya.
Baca Juga: Didakwa Tipu Pengusaha, Iptu Yusuf Ungkap Keterlibatan Atasannya
Diketahui sebelumnya sejumlah fakta sidang mulai terbuka. Terdakwa dihadapan majelis mengakui uang tersebut justru disetorkan kepada atasannya yang kini sudah dipindah tugaskan.
Terdakwa mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pengurusan tanah dan terbukti saat mantan Dansat Brimob tersebut dihadirkan di Pengadilan Negeri Makassar, hal tersebut diakui dan mengaku akan mempertanggungjawabkan hal tersebut.
Terdakwa yang diketahui meminjam uang dengan alasan untuk pembayaran tunjangan kinerja instansinya tersebut, diakui Jaksa Penuntut Umum sementara menjalani opname sehingga sidang harus ditunda.
Jaksa Penuntut Umum Ridwan mengatakan, terdakwa yang menjalani tahanan kota tersebut melalui pengacaranya telah memberikan keterangan sakit, sehingga hakim pada sidang pledoi Rabu, (13/05/2020) harus ditunda tiga pekan sampai 3 Juni, pasca lebaran. Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Rp1 M, Oknum Polisi Ini Dituntut 3 Tahun 10 Bulan
"Kondisi terdakwa sedang tidak sehat, diopname katanya sudah dua hari dan tadi melalui pengacaranya sudah menyampaikan surat sakit, katanya ada gangguan ulu hati," ungkapnya Rabu, (15/04/2020).
Dalam perkara ini Ridwan mengatakan, pihaknya sudah menjatuhkan tuntutan yang sepadan dengan perbuatan melawan hukum terdakwa, sehingga ke depan tinggal menunggu pledoi terdakwa kemudian mengajukan bantahan atau replik dan sisanya tinggal menunggu putusan majelis hakim.
Sementara itu, korban penipuan A Wijaya mengaku tak mempermasalahkan penundaan sidang perkara ini. Ia mengaku sudah cukup puas dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa selama 48 bulan. Hanya saja, dikarenakan terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut dan justru menipu dirinya dengan mengatas namakan institusinya.
Karenanya ia sangat berharap dan memohon majelis hakim memutus perkara ini dengan objektif dan menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Saya tidak mempersoalkan sidang ini ditunda, hanya saja memohon dan sangat berharap hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal, karena terdakwa sudah tidak punya niat baik mengembalikan uang yang anda tahu berasal dari gadai sertifikat rumah," ungkapnya.
Baca Juga: Didakwa Tipu Pengusaha, Iptu Yusuf Ungkap Keterlibatan Atasannya
Diketahui sebelumnya sejumlah fakta sidang mulai terbuka. Terdakwa dihadapan majelis mengakui uang tersebut justru disetorkan kepada atasannya yang kini sudah dipindah tugaskan.
Terdakwa mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pengurusan tanah dan terbukti saat mantan Dansat Brimob tersebut dihadirkan di Pengadilan Negeri Makassar, hal tersebut diakui dan mengaku akan mempertanggungjawabkan hal tersebut.
(agn)