Dituntut Pasal Penipuan, Oknum Brimob Klaim Cuma Perkara Utang Piutang

Rabu, 03 Juni 2020 - 20:11 WIB
Baca Juga: Didakwa Tipu Pengusaha, Iptu Yusuf Ungkap Keterlibatan Atasannya

"Tadikan sudah kita dengar sendiri, terdakwa seolah olah memberi jaminan kepada hakim, katanya mau mengganti uang saya. Tapi saya sendiri tidak percaya, karena sampai hari ini upaya mengganti uang itu tidak pernah ada," ujarnya.

Menurutnya jika benar terdakwa akan mengganti uang tersebut, seharusnya ada jaminan, minimal dengan menjaminkan harta bendanya. Namun, dalam perjalanannya terdakwa malah menolak mengganti uang yang diberikan korban. Semua itu ada dalam bukti percakapan antara terdakwa dan korban.

"Jadi saya pikir janji tersebut tidak lebih untuk meyakinkan hakim, makanya saya sendiri tidak percaya dan berharap hakim dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," pungkasnya.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content