Seperti Apa Pinjaman Online Kategori Rentenir, Ini Penjelasannya

Minggu, 17 Oktober 2021 - 14:50 WIB
rentenir merupakan lintah darat yang dalam Undang-Undang Kepolisian adalah bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya.Foto/ilustrasi
BANDUNG - Pinjaman online (pinjol) akhir akhir ini sering dibicarakan karena banyak orang menjadi korban. Mayoritas dari mereka mengeluh bunga pinjol yang cukup mencekik, jika terjadi keterlambatan pembayaran. Akibatnya, tidak sedikit warga yang tercekik hutang yang terus menumpuk.

Lalu bagaimana kita mengenali rentenir yang berkamuflase menggunakan teknologi digital itu. Menurut Ketua Harian Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Saji Sonjaya, dari kacamata hukum rentenir merupakan lintah darat yang dalam Undang-Undang Kepolisian adalah bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya.

Baca juga: Nestapa Lembu Sora Mati sebagai Pemberontak Kerajaan Majapahit



"Di Satgas Anti Rentenir itu, kita mendefinisikan rentenir itu adalah subjeknya bisa orang atau badan hukum yang usahanya ilegal, dan usahanya membungakan uang. Kalau yang namanya usaha dia berkali-kali menjalankan operasinya dengan adanya bunga yang tidak wajar," katanya.

Sementara, pinjaman yang dikategorikan bunga wajar, tak lebih dari bunga mayoritas pinjaman. Sementara pinjol ilegal adalah mereka yang tidak berizin. Diantaranya izin dari Pappepti dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian jika mengatasnamakan koperasi, mereka mesti ada rapat akhir tahun (RAT). "Rata-rata pelaku mengatasnamakan Koperasi. Sedangkan korban itu adalah orang yang merasa terenggut hak-haknya baik ekonomi, politik atau pun masalah terintimidasi," lanjutnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, masyarakat bisa mengadu melalui online atau chat Whatsapp di nomor 0811 2131 020, dan ada juga yang datang langsung ke kantor Jalan Buah Batu no.26, Kota Bandung.

"(Untuk yang online), kita memfasilitasi bantuan cara penyelesaian ke rentenir. Itu biasanya difokuskan ke korban pinjol. Kalau yang datang ke kantor dan mengumpulkan persyaratan, lalu melihat kondisi ekonomi, latar belakang pinjaman, dan rincian hutangnya," katanya.

Satgas Anti Rentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak. Satgas Anti Rentenir dapat memfasilitasi korban agar ditindak lanjut oleh Dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content