Vonis Disunat PT, Mantan Bupati Sidoarjo Dijebloskan ke Lapas Sorong

Kamis, 14 Oktober 2021 - 17:52 WIB
Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo menerima warga binaan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SINDOnews/Lukman
SIDOARJO - Lapas Kelas I Surabaya di Porong , Sidoarjo menerima warga binaan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia adalah mantan Bupati Sidoarjo, yakni Saiful Ilah.

Diketahui, pada Senin (5/10/2020), Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vonis bersalah pada Saiful Ilah. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saiful Ilah dianggap terbukti bersalah karena menerima suap senilai Rp600 juta.



Kemudian mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, majelis hakim mengurangi hukuman menjadi 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Saiful Ilah diantar oleh Jaksa KPK, Medi Iskandar Zulkarnain. Keduanya diterima petugas registrasi Lapas I Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. Saiful mengenakan kemeja putih, celana hitam lengkap dengan songkok hitam.

"Sesuai prosedur, petugas kami langsung melakukan swab antigen kepada warga binaan baru," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Kamis (14/10/2021).

Krismono menjelaskan, meski Saiful Ilah adalah mantan pejabat publik di Sidoarjo, tidak ada perlakuan istimewa dari pihak lapas. Dia tetap harus tinggal terlebih dahulu di blok isolasi COVID-19. Setidaknya hingga 14 hari ke depan. "Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," tegas Krismono. Baca: Siswa SD yang Dianiaya di Sekolah Masih Koma, Ibu Korban Pasrah dan Berharap Uluran Tangan.

Sementara itu, Kepala Lapas Surabaya Gun Gun Gunawan menyebutkan bahwa dokter Lapas telah melakukan observasi awal terkait kondisi kesehatan Saiful.

Mengingat saat di Rutan KPK pun, Saiful Ilah juga sudah harus melakukan check up setiap seminggu sekali. Baca Juga: 5 Objek Wisata di Lembang Diusulkan Buka ke Kemenparekraf, Cek Daftarnya.



"Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak KPK, agar pelayanan kesehatan terhadap yang bersangkutan bisa sesuai dengan kebutuhannya," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content