Vonis Disunat PT, Mantan Bupati Sidoarjo Dijebloskan ke Lapas Sorong

Kamis, 14 Oktober 2021 - 17:52 WIB
Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo menerima warga binaan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SINDOnews/Lukman
SIDOARJO - Lapas Kelas I Surabaya di Porong , Sidoarjo menerima warga binaan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia adalah mantan Bupati Sidoarjo, yakni Saiful Ilah.

Diketahui, pada Senin (5/10/2020), Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vonis bersalah pada Saiful Ilah. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.



Saiful Ilah dianggap terbukti bersalah karena menerima suap senilai Rp600 juta.

Kemudian mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, majelis hakim mengurangi hukuman menjadi 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Saiful Ilah diantar oleh Jaksa KPK, Medi Iskandar Zulkarnain. Keduanya diterima petugas registrasi Lapas I Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. Saiful mengenakan kemeja putih, celana hitam lengkap dengan songkok hitam.

"Sesuai prosedur, petugas kami langsung melakukan swab antigen kepada warga binaan baru," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Kamis (14/10/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!