Dishub Siap Periksa Sempadan Jalan Perusahaan di Lamone
Minggu, 10 Oktober 2021 - 21:22 WIB
Disinggung soal amdal Lalulintas dan sempadan jalan, Basri, menjelaskan semua syarat yang diperlukan untuk menerbitkan IMB telah dipenuhi perusahaan tersebut.
"Kami terbitkan IMB nya sesuai ketentuan dimana syarat penerbitan IMB telah terpenuhi oleh pemohon. Diantara syarat yang dipenuhi, gambar dan surat kepemilikan lahan," ujarnya.
Untuk diketahui, sebuah bangunan berdiri di tepi jalan poros Sulawesi tepatnya di Lamone Desa Toddopuli.
Sejumlah pihak mempertanyakan keberadaan bangunan ini karena lokasinya diduga masuk dalam area sempadan jalan. Selain itu, bangunan ini juga berdiri pas di tepi sungai kecil, dimana juga berada hanya beberapa meter dari jembatan.
Hingga berita ini turun, pihak perusahaan atau pemilik bangunan belum dapat dimintai keterangannya.
(agn)
tulis komentar anda