Setubuhi Gadis 12 Tahun hingga Hamil, Pejabat di Batam Berikan Uang untuk Gugurkan Kandungan

Kamis, 30 September 2021 - 16:51 WIB
Pelaku yang menghamili anak usia 12 tahun diamankan Polresta Barelang. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Seorang pria berinisial TNM (44) yang bertugas di Batam, Kepri, tega setubuhi anak gadis yang masih berusia 12 tahun hingga hamil. TNM pun langsung diciduk anggota Polresta Barelang, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Setubuhi Gadis 17 Tahun sampai Hamil, Pria 46 Tahun di Bali Divonis 8 Tahun



TNM dan korban pertama kali bertemu disalah satu hotel di Kota Batam, dalam acara Fashion Show beberapa waktu lalu. Pelaku tertarik dengan korban, dan mencoba untuk berkenalan.

Perkenalan keduanya berlanjut hingga hubungan pasangan kekasih, tanpa iming-imingan sesuatu. Lalu, pelaku berhasil menyetubuhi korban yang masih duduk dibangku kelas 1 SMP tersebut.

Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh Tanpa Pakaian, Polisi Ungkap Fakta Mencengangkan

Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku di dalam mobil miliknya. Di mana saat itu ia mengajak korban untuk bertemu disalah satu mall di Batam. Dengan modal uang Rp300 ribu, pelaku berhasil menyetubuhi korban. Hubungan ini pun sempat berlangsung selama beberapa waktu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!