Setubuhi Gadis 17 Tahun sampai Hamil, Pria 46 Tahun di Bali Divonis 8 Tahun

Rabu, 22 September 2021 - 21:30 WIB
loading...
Setubuhi Gadis 17 Tahun sampai Hamil, Pria 46 Tahun di Bali Divonis 8 Tahun
Penjual burger di Denpasar divonis delapan tahun karena menyetubuhi ABG hingga hamil.Foto/ilustrasi
A A A
DENPASAR - Jauh-jauh merantau ke Bali, Anom Sari (46), bukannya menelateni pekerjaannya sebagai penjual burger keliling. Dia malah menyetubuhi ABG hingga hamil. Pria inipun dijatuhi hukuman delapan tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (22/9/2021).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara. "Terdakwa telah merampas masa depan korban yang masih di bawah umur," kata ketua majelis hakim.

Baca juga: Perwira Polisi Gadungan Rampok Wanita Cantik Kenalan di Facebook

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pria asal Jember, Jawa Timur, itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah dua bulan kurungan.

Dalam amar putusan terungkap, terdakwa dan korban menjalin hubungan asmara sejak Juni 2020. Entah dengan jurus apa, korban yang masih berusia 17 tahun mau menjadi pacar terdakwa yang usianya sudah kepala empat.

Selama pacaran, terdakwa merayu korban untuk datang ke tempat kosnya di Jalan Imam Bonjol Denpasar. Di tempat itulah, korban disetubuhi dua hingga tiga kali dalam sebulan hingga akhirnya hamil.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa penuntut umum
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2421 seconds (0.1#10.140)