Setubuhi Gadis 17 Tahun sampai Hamil, Pria 46 Tahun di Bali Divonis 8 Tahun
Rabu, 22 September 2021 - 21:30 WIB
loading...
Penjual burger di Denpasar divonis delapan tahun karena menyetubuhi ABG hingga hamil.Foto/ilustrasi
A
A
A
DENPASAR - Jauh-jauh merantau ke Bali, Anom Sari (46), bukannya menelateni pekerjaannya sebagai penjual burger keliling. Dia malah menyetubuhi ABG hingga hamil. Pria inipun dijatuhi hukuman delapan tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (22/9/2021).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara. "Terdakwa telah merampas masa depan korban yang masih di bawah umur," kata ketua majelis hakim.
Baca juga: Perwira Polisi Gadungan Rampok Wanita Cantik Kenalan di Facebook
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pria asal Jember, Jawa Timur, itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah dua bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara. "Terdakwa telah merampas masa depan korban yang masih di bawah umur," kata ketua majelis hakim.
Baca juga: Perwira Polisi Gadungan Rampok Wanita Cantik Kenalan di Facebook
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pria asal Jember, Jawa Timur, itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah dua bulan kurungan.
Lihat Juga :