Polisi Sebut Pelaku Penculikan Anak Ditukar Beras Kecanduan Judi Online

Selasa, 14 September 2021 - 07:07 WIB
Pelaku penculikan anak ditukar beras di Kecamatan Rappocini, S (27). Foto: Faisal Mustafa
MAKASSAR - Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap pelaku dugaan penipuan dengan menggunakan anak-anak sebagai jaminan untuk ditukarkan dengan beras di Kecamatan Rappocini, disebut kecanduan judi online.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, pelaku berinisial S (27) menjual beras hasil kejahatannya untuk dipakai modal bermain judi online di warnet. Hal itulah kata Jamal yang mendasari pelaku berbuat demikian.

"Jadi motifnya ingin mendapat modal bermain game online. Setelah melakukan kejahatan dengan mengambil beras di kios sekitar wilayah Rappocini, pelaku kemudian menjualnya. Sebagian juga dikonsumsi bersama keluarganya," kata Jamal di kantornya, Senin (13/9/2021).





Dia mengatakan, kasus ini terungkap setelah membentuk tim gabungan dari Polsek Rappocini, Polsek Makassar, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Resmob Polda Sulsel . Mereka, kata Jamal, menyelidiki kasus yang dilaporkan di dua Polsek tersebut.

"Kita kumpulkan informasi warga, lalu hasil analisisa CCTV di sekitar TKP. Dari situ kami bisa mengungkapkan identitas dari motor yang digunakan pelaku yang terlihat di CCTV. Akhirnya tim menangkap pelaku di rumahnya sekitar Perumahan Villa Mutiara," tuturnya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu 11 September 2021, sekira Pukul 21.00 Wita. Awalnya petugas gabungan mengamankan pemilik kendaraan, belakangan lelaki yang tidak disebutkan identitasnya itu mengaku kalau motornya dipakai oleh tetangganya, yang tak lain adalah S.

"Selain itu, anggota juga mendapatkan baju kaos merah yang dipakai pelaku saat beraksi, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya. Motor merek Yamaha Mio merah bernomor polisi DD 6730 SO turut kami amankan sebagai barang bukti," papar Jamal.

Lebih jauh, dia mengungkapkan dalam beraksi S mengincar anak-anak yang tengah bermain di pinggir jalan tanpa pengawasan orang tuanya. "Dengan bujuk rayu korban diiming-imingi sekitar Rp20 ribu. Mengajak anak tersebut untuk ikut dengan pelaku," tuturnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content