Polisi Sebut Pelaku Penculikan Anak Ditukar Beras Kecanduan Judi Online

Selasa, 14 September 2021 - 07:07 WIB
loading...
Polisi Sebut Pelaku Penculikan Anak Ditukar Beras Kecanduan Judi Online
Pelaku penculikan anak ditukar beras di Kecamatan Rappocini, S (27). Foto: Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap pelaku dugaan penipuan dengan menggunakan anak-anak sebagai jaminan untuk ditukarkan dengan beras di Kecamatan Rappocini, disebut kecanduan judi online.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, pelaku berinisial S (27) menjual beras hasil kejahatannya untuk dipakai modal bermain judi online di warnet. Hal itulah kata Jamal yang mendasari pelaku berbuat demikian.

"Jadi motifnya ingin mendapat modal bermain game online. Setelah melakukan kejahatan dengan mengambil beras di kios sekitar wilayah Rappocini, pelaku kemudian menjualnya. Sebagian juga dikonsumsi bersama keluarganya," kata Jamal di kantornya, Senin (13/9/2021).



Dia mengatakan, kasus ini terungkap setelah membentuk tim gabungan dari Polsek Rappocini, Polsek Makassar, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Resmob Polda Sulsel . Mereka, kata Jamal, menyelidiki kasus yang dilaporkan di dua Polsek tersebut.

"Kita kumpulkan informasi warga, lalu hasil analisisa CCTV di sekitar TKP. Dari situ kami bisa mengungkapkan identitas dari motor yang digunakan pelaku yang terlihat di CCTV. Akhirnya tim menangkap pelaku di rumahnya sekitar Perumahan Villa Mutiara," tuturnya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu 11 September 2021, sekira Pukul 21.00 Wita. Awalnya petugas gabungan mengamankan pemilik kendaraan, belakangan lelaki yang tidak disebutkan identitasnya itu mengaku kalau motornya dipakai oleh tetangganya, yang tak lain adalah S.

"Selain itu, anggota juga mendapatkan baju kaos merah yang dipakai pelaku saat beraksi, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya. Motor merek Yamaha Mio merah bernomor polisi DD 6730 SO turut kami amankan sebagai barang bukti," papar Jamal.

Lebih jauh, dia mengungkapkan dalam beraksi S mengincar anak-anak yang tengah bermain di pinggir jalan tanpa pengawasan orang tuanya. "Dengan bujuk rayu korban diiming-imingi sekitar Rp20 ribu. Mengajak anak tersebut untuk ikut dengan pelaku," tuturnya.



Korban berinisial MAR (10) yang teperdaya pelaku dibawa berkeliling mencari toko sembako. S mengincar pedagang yang sepi pelanggan ditambah situasinya lingkungannya tidak ramai. "Jadi dibawalah di Jalan Pelita Raya, Toko Cahaya Bulan," ucap Jamal.

Alumni Akademi Kepolisian 2005 ini menyatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Jamal menduga S punya keterkaitan dengan empat lokasi kejadian di kasus yang sama. "Kami dalami apakah tersangka ini yang melakukan di TKP tersebut," tukasnya.

Dia bilang sejauh ini, S mengaku hanya beraksi seorang diri pada peristiwa yang terjadi pada Selasa 7 September 2021, pagi itu. "Tapi kita akan dalami lagi, apakah ada tindak pidana lain yang dilakukan. Namun kami belum dapat informasi soal itu (residivis)," tukasnya.

Penyidik menjerat S dengan Pasal 83 Subsider Pasal 76 F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 330 Ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana. "Ancaman hukuman 15 tahun," tegas Jamal.

Dari catatan SINDOnews, kasus penipuan disertai penculikan anak ditukar beras atau tabung elpiji 3 Kg setidaknya sudah lima kali terjadi di Kota Makassar. Terbaru, korbannya adalah MAR, bocah laki-laki berumur 10 tahun yang diculik orang tak dikenal setelah diimingi uang belasan ribu rupiah. Korban diangkut menggunakan motor dari rumahnya sekitar Jalan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Selasa (7/9) lalu.

Lelaki misterius itu, membonceng MAR ke sebuah warung kelontong di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini. Di sana terduga pelaku membawa kabur tiga karung beras dengan total berat 35 Kilogram.



Kasus dengan modus serupa pernah dialami bocah 10 tahun berinisial A, warga Kecamatan Panakkukang yang diculik dan ditukar 4 tabung gas 3 Kg di Kecamatan Rappocini pada Selasa (18/5/2021). Terduga pelaku mengimingi-imingi korban uang Rp5.000 untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Tahun 2020 lalu, peristiwa penculikan juga dialami Ad, bocah laki-laki berusia tujuh tahun. Korban diculik dua orang pria tak dikenal menggunakan sepeda motor di Jalan Maccini Raya, Kecamatan Makassar, Jumat (25/12/2020) lalu. Ad dibawa pelaku ke sebuah toko di Jalan Pongtiku, Kecamatan Makassar. Belakangan korban ditukar dua karung beras oleh pelaku.

Selain itu juga pernah menimpa AAD, bocah 8 tahun di Kecamatan Manggala, Jumat (24/7/2020) lalu. Korban diculik saat tengah bermain di lingkungan rumahnya. AAD dibawa ke sebuah toko di Kecamatan Tamalanrea, dan ditukar dengan empat buah tabung elpiji ukuran 3 Kg.

Bahkan pada tahun 2019 silam, dilaporkan pernah menimpa dua bocah laki-laki berinisial AP (9) dan MRA (9). Mereka diculik pemotor saat pulang sekolah di Kecamatan Mariso pada Kamis (21/11/2019). Lalu dibawa ke sebuah toko di Kecamatan Rappocini, belakangan ditukar dua karung beras.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2185 seconds (0.1#10.140)