Sadis! Pasangan Mahasiswa Hukum di Makassar Tega Bunuh Nenek 66 Tahun demi Harta
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Polrestabes Makassar menangkap sejoli yang melakukan perampokan dan pembunuhan sadis terhadap nenek Tarimah (66) di Toddopuli, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelakunya adalah sejoli yang ingin menguasai harta.
Kedua pelaku yakni Vivi (19) dan kekasihnya Asrul (19) berstatus mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas swasta di Kota Makassar. Mereka melakukan aksi sadisnya terhadap korban pada Selasa 4 Juni 2024.
”Motif dibalik kejahatan pelaku, keduanya hendak menguasai harta benda korban yang diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit asal Sulawesi Barat,” kata Kasat Reskim Polrestabes Makassar, kompol Devi Sujana, Kamis (6/6/2024).
Berdasarkan pengungkapan itu, korban adalah nenek dari pelaku perempuan. Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti uang tunai hingga perhiasan emas hampir setengah kilogram milik korban.
Peristiwa itu bermula saat Vivi kesal karena korban yang tidak lain adalah neneknya kerap menagih utang pelaku Vivi sebesar Rp7 juta rupiah. Sebelum akhirnya, Vivi gelap mata merencanakan pembunuhan disertai perampokan.
“Kemudian pelaku perempuan ini mengajak kekasihnya yakni Asrul untuk melancarkan aksi itu, di rumah korban yang diketahui tinggal seorang diri,” paparnya.
Selain itu, juga disita barang bukti berupa bantal, digunakan untuk membekap korban saat tertidur di rumahnya, serta remov ac, berikut dua unit telepon seluler. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kedua pelaku yakni Vivi (19) dan kekasihnya Asrul (19) berstatus mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas swasta di Kota Makassar. Mereka melakukan aksi sadisnya terhadap korban pada Selasa 4 Juni 2024.
”Motif dibalik kejahatan pelaku, keduanya hendak menguasai harta benda korban yang diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit asal Sulawesi Barat,” kata Kasat Reskim Polrestabes Makassar, kompol Devi Sujana, Kamis (6/6/2024).
Berdasarkan pengungkapan itu, korban adalah nenek dari pelaku perempuan. Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti uang tunai hingga perhiasan emas hampir setengah kilogram milik korban.
Peristiwa itu bermula saat Vivi kesal karena korban yang tidak lain adalah neneknya kerap menagih utang pelaku Vivi sebesar Rp7 juta rupiah. Sebelum akhirnya, Vivi gelap mata merencanakan pembunuhan disertai perampokan.
“Kemudian pelaku perempuan ini mengajak kekasihnya yakni Asrul untuk melancarkan aksi itu, di rumah korban yang diketahui tinggal seorang diri,” paparnya.
Selain itu, juga disita barang bukti berupa bantal, digunakan untuk membekap korban saat tertidur di rumahnya, serta remov ac, berikut dua unit telepon seluler. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(ams)