Viral, Tenaga Kesehatan Berpakaian Hazmat Ganti Ban Ambulans Bocor

Minggu, 31 Mei 2020 - 11:33 WIB
Dia menjelaskan, dengan perubahan juknis dari Kemenkes pada pertengahan bulan Mei lalu, usulan insentif untuk bulan April 2020 yang seharusnya sudah bisa diproses harus diubah kembali. Perubahan itu termasuk dari jumlah tenaga kesehatan yang menerima insentif dan total insentif yang diusulkan.

Berdasarkan juknis lama, ada 248 tenaga kesehatan mulai dari dokter, perawat, bidan, paramedis hingga tenaga penunjang lain, yang bertugas di puskesmas, berhak menerima insentif. Besar insentif yang diajukan untuk mereka sekitar Rp1,8 miliar khusus untuk bulan April 2020 saja. Masing-masing menerima maksimal sebesar Rp5 juta.

Sementara untuk tenaga kesehatan yang berugas di rumah sakit belum sempat diusulkan menyusul turunnya juknis baru dari Kemenkes. Dalam hal ini, Dinkes juga harus merombak kembali usulan pengajuan insentif dan jumlahnya.

Atas dasar juknis yang baru, jumlah penerima menjadi lebih sedikit, yakni 118 tenaga kesehatan di puskesmas mulai dari dokter hingga perawat. Besar insentif tetap maksimal Rp5 juta per orang. Sementara total insentif yang diajukan untuk bulan April sebesar Rp590 juta.

"Sedangkan untuk tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD dengan total 131 orang diajukan sebesar Rp585 juta lebih," kata Achmad Rois.

Para tenaga kesehatan diharapkan bersabar menunggu pencairan insentif atas kerja keras mereka menangani pasien terkait kasus COVID-19. Saat ini, Dinas Kesehatan sudah mengajukan usulan penerima insentif tersebut dan menunggu pencairan dari pemerintah pusat.
(nbs)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More