Viral, Tenaga Kesehatan Berpakaian Hazmat Ganti Ban Ambulans Bocor

Minggu, 31 Mei 2020 - 11:33 WIB
loading...
Viral, Tenaga Kesehatan...
Salah satu tenaga medis di Kotawaringin Barat harus ikut mengganti ban ambulans bocor saat mengantar pasien COVID-19. FOTO/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng mengganti mobil ban ambulans bocor di pinggir jalan. Ambulans itu sedang membawa pasien positif COVID-19.

Kejadian ini pun langsung viral di media sosial. Saat dikonfirmasi kepada tenaga kesehatan yang berada dalam video itu mengatakan peritiwa itu terjadi pada Sabtu (30/5/2020) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Ahmad Yani, SP 5, Kecamatan Pangkalan Lada.

“Itu video tadi malam. Kami dari Puskesmas Pangkalan Lada mau ke RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun untuk merujuk pasien positif COVID-19. Ban mobil ambulans yang kami tumpangi bocor di SP 5 Lada,” ungkap seorang perawat, Des yang merekam video itu, Minggu (31/5/2020). (Baca juga: Deteksi Corona, TNI AD Gunakan Helmet Canggih)

Dia menjelaskan, yang dirujuk ada tiga orang dan beda rumah. Dua orang pasien dari Lada Mandala Jaya dan satu orang dari Desa Pangkalan Tiga Kecamatan Pangkalan Lada. “Awalnya kita mencoba benerin sendiri. Kita pinjam dongkrak milik warga sekitar. Karena kita menggunakan Hazmat, jadi susah ruang gerak. Akhirnya kami minta bantuan pegguna jalan sekitar, alhamdulillah ada yang berhenti dan membantu mengantikan ban,” ceritanya.

Sebelumnya, ratusan tenaga kesehatan di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat yang menangani pasien terkait COVID-19 belum menerima insentif. Sesuai yang dijanjikan pemerintah pusat, insentif semestinya sudah cair sejak April.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kobar sebelumnya mendata sebanyak 248 tenaga kesehatan mulai dari dokter, perawat, bidan, paramedis hingga tenaga penunjang lain sudah berjuang menangani kasus COVID-19 sejak April 2020. Mereka bertugas di 18 puskesmas dan satu rumah sakit.

Tenaga kesehatan tersebut termasuk yang menangani pasien positif COVID-19, Orang Tanpa Gejala (OTG), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Kepala Dinkes Kobar Achmad Rois mengatakan, insentif belum cair karena ada revisi pada petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada bulan Mei. Akibatnya, Dinkes Kobar harus melakukan validasi ulang dengan menggunakan juknis yang baru.

"Hal ini otomatis membuat pengusulan tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif sejak April hingga saat ini menjadi molor," kata Achmad Rois, Kamis (28/5/2020).

Dia menjelaskan, dengan perubahan juknis dari Kemenkes pada pertengahan bulan Mei lalu, usulan insentif untuk bulan April 2020 yang seharusnya sudah bisa diproses harus diubah kembali. Perubahan itu termasuk dari jumlah tenaga kesehatan yang menerima insentif dan total insentif yang diusulkan.

Berdasarkan juknis lama, ada 248 tenaga kesehatan mulai dari dokter, perawat, bidan, paramedis hingga tenaga penunjang lain, yang bertugas di puskesmas, berhak menerima insentif. Besar insentif yang diajukan untuk mereka sekitar Rp1,8 miliar khusus untuk bulan April 2020 saja. Masing-masing menerima maksimal sebesar Rp5 juta.

Sementara untuk tenaga kesehatan yang berugas di rumah sakit belum sempat diusulkan menyusul turunnya juknis baru dari Kemenkes. Dalam hal ini, Dinkes juga harus merombak kembali usulan pengajuan insentif dan jumlahnya.

Atas dasar juknis yang baru, jumlah penerima menjadi lebih sedikit, yakni 118 tenaga kesehatan di puskesmas mulai dari dokter hingga perawat. Besar insentif tetap maksimal Rp5 juta per orang. Sementara total insentif yang diajukan untuk bulan April sebesar Rp590 juta.

"Sedangkan untuk tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD dengan total 131 orang diajukan sebesar Rp585 juta lebih," kata Achmad Rois.

Para tenaga kesehatan diharapkan bersabar menunggu pencairan insentif atas kerja keras mereka menangani pasien terkait kasus COVID-19. Saat ini, Dinas Kesehatan sudah mengajukan usulan penerima insentif tersebut dan menunggu pencairan dari pemerintah pusat.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)