Kemenpan RB Evaluasi Akuntabilitas dan Pelaksanaan RB Pemkab Gowa
Selasa, 07 September 2021 - 18:24 WIB
Salah satu rekomendasi yang diberikan ke Pemkab Gowa terkait SAKIP yakni menyempurnakan dokumen perencanaan kinerja untuk memastikan seluruh tujuan dan sasaran strategis telah berorientasi berupa manfaat langsung yang dirasakan masyarakat dan telah ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan indikator kinerja utama (IKU) Pemda 2016-2021 melalui keputusan bupati tentang perubahan IKU.
Selain itu untuk menyempurnakan indikator-indikator kinerja dalam dokumen perencanaan yang memenuhi kriteria terukur, relevan dan cukup untuk mengukur keberhasilan kinerja sehingga ukuran keberhasilan menjadi lebih andal.
"Tindaklanjut dari rekomendasi ini kita lakukan penyempurnaan indikator kinerja dalam dokumen perencanaan yang dimulai pada dokumen RPJMD Kabupaten Gowa 2021-2026 dan Renstra SKPD 2021-2026," sebutnya.
Sedangkan terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi, rekomendasi yang diberikan yakni menindaklanjuti surat edaran Menteri Pan RB nomor 382 - 393 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis dan profesional upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi mendukung kinerja pemerintah kepada publik.
"Kita telah melakukan pengusulan penyetaraan jabatan pemerintah daerah tahap pertama. Dari 15 OPD terudentifikasi 62 jabatan pengawas. Kemudian pada tahap evaluasi berikutnya pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional disederhanakan dari 348 jabatan terdapat 296 jabatan pengawas menjadi jabatan fungsional, yang teridentifikasi dari 54 OPD," paparnya.
Selain itu untuk menyempurnakan indikator-indikator kinerja dalam dokumen perencanaan yang memenuhi kriteria terukur, relevan dan cukup untuk mengukur keberhasilan kinerja sehingga ukuran keberhasilan menjadi lebih andal.
"Tindaklanjut dari rekomendasi ini kita lakukan penyempurnaan indikator kinerja dalam dokumen perencanaan yang dimulai pada dokumen RPJMD Kabupaten Gowa 2021-2026 dan Renstra SKPD 2021-2026," sebutnya.
Sedangkan terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi, rekomendasi yang diberikan yakni menindaklanjuti surat edaran Menteri Pan RB nomor 382 - 393 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis dan profesional upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi mendukung kinerja pemerintah kepada publik.
"Kita telah melakukan pengusulan penyetaraan jabatan pemerintah daerah tahap pertama. Dari 15 OPD terudentifikasi 62 jabatan pengawas. Kemudian pada tahap evaluasi berikutnya pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional disederhanakan dari 348 jabatan terdapat 296 jabatan pengawas menjadi jabatan fungsional, yang teridentifikasi dari 54 OPD," paparnya.
(agn)
tulis komentar anda