Gadis 16 Tahun Ditelanjangi dan Digagahi Pecatan TNI yang Mengaku Sebagai Polisi Narkoba

Senin, 30 Agustus 2021 - 03:31 WIB
Mengaku sebagai anggota polisi, seorang pria paruh baya pecatan TNI perkosa anak gadis. Foto/iNews TV/Taufan Mustafa
BANDA ACEH - Sungguh biadab kelakuan pria berinisial ATS. Pecatan TNI berusia 40 tahun tersebut, dengan teganya menelanjangi dan menggagahi gadis berusia 16 tahun. ATS mengaku sebagai anggota polisi, dan menangkap korban atas tuduhan terlibat kasus narkoba.



Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh tersebut, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, setelah ada laporan dari keluarga korban dalam perkara kasus pencabulan terhadap anak.

Penagkapan terhadap tersangka dilakukan di kawasan Kota Banada Aceh. Saat proses penangkapan tersangka, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka yang berupaya kabur.



Kasus asusila tersebut, terjadi pada bulan Juli 2021. Untuk melancarkan aksinya, pelaku ATS menyamar sebagai personel dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, lalu menangkap korban FT (16) lalu dicabuli di sebuah rumah kosong dengan alasan melakukan tes urine.

Selang satu bulan kemudian, keluarga korban yang telah mengetahui tindakan tersebut melaporkan ke Polsek Kuta Alam, sesuai dengan laporan polisi nomor: LPB/99/ VIII /2021/SPKT/Polsek Kuta Alam. Kini pelaku telah ditahan di Polsek Kuta Alam.



Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis mengatakan, pelaku mengaku sebagai anggota Satreskoba Polresta Banda Aceh, kemudian mengajak korban ke rumah kosong untuk melakukan tes urine, dengan melepaskan seluruh pakaian lalu menindihkan korban selama 20 menit.

"Dari hasil pemeriksaan, ATS merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat, dan telah menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, pelaku juga merupakan pecatan dari kesatuan TNI terkait dengan kasus narkotika," tuturnya.

Saat ini ATS mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam, untuk kepentingan penyelidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 47 UU No. 6/2014 tentang Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh.
(eyt)
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More