Telanjangi Siswinya di Ruang UKS, Kepala Sekolah di Bali Dipenjara 15 Tahun
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 18:39 WIB
loading...
Seorang kepala sekolah di Jembrana, Bali, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, karena terbukti mencabuli siswinya sendiri. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
JEMBRANA - Kepala sekolah berinisial GK (58) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jembrana, karena dinyatakan terbukti bersalah mencabuli siswinya sendiri, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Setubuhi Paksa Gadis Manado Hingga Hamil, Pemuda Ini Dilaporkan Polisi
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra dunia pendidikan dan profesi guru," kata Ketua Majelis Hakim PN Jembrana, Mohamad Hasanuddin Hefni.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Setubuhi Paksa Gadis Manado Hingga Hamil, Pemuda Ini Dilaporkan Polisi
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra dunia pendidikan dan profesi guru," kata Ketua Majelis Hakim PN Jembrana, Mohamad Hasanuddin Hefni.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Lihat Juga :