Dinkes Wajo Harus Koordinasi dengan Labkesda Soppeng Soal Tarif RT-PCR
Minggu, 22 Agustus 2021 - 19:26 WIB
"Untuk di Kabupaten Wajo Sendiri baik pemerintah maupun swasta belum dapat melakukan RT-PCR, semuanya dikirim ke Labkesda Kabupaten Soppeng," ujarnya, Minggu, (22/8/2021).
Namun sayangnya, Armin enggan membeberkan secara pasti berapa tarif yang biasa dibayar pemerintah jika melakukan RT-PCR di Labkesda Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tarif harga RT-PCR mandiri yang masih berlaku di Kabupaten Wajo saat ini Rp995.000. Padahal melalui melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021. Pemerintah pusat telah menurunkan ketentuan tarif acuan tertinggi biaya RT-PCR menjadi Rp495.000 di Jawa-Bali dan Rp525.000 di luar Jawa-Bali. Ketentuan tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021.
"Maaf saya tidak bisa campuri tarif Labkesda Soppeng, itu bukan wewenang kami," kata Armin
Lihat Juga: Soal Dugaan Persekongkolan Pemenang Tender di Wajo, Ini Tanggapan Asisten II dan Rekanan
(agn)
tulis komentar anda