Laporkan Polisi Jika Ada Tes Swab PCR Bertarif Lebih Rp495 Ribu
Minggu, 22 Agustus 2021 - 09:53 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) membentuk tim khusus guna melakukan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi untuk tes Polymerase Chain Reaction ( PCR ) COVID-19. Pengawasan ini akan melibatkan Satgas COVID-19 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengawasan akan dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Jatim. Menurutnya, pengawasan itu merupakan instruksi dari pemerintah pusat.
Pengawasan dilakukan sejak ditetapkannya batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR. "Pengawasan ini sebagai tindaklanjut perintah dari Bapak Presiden, Pak Kapolri, dengan Pak Kapolda," kata Gatot.
Baca juga: 4 Rumah Warga di Bojonegoro Ludes, dan 100 Ekor Ayam Terbakar Hidup-hidup
Dia mengingatkan bahwa, tarif tertinggi tes PCR terkait COVID-19 adalah Rp495.000. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika ada temuan di atas tarif yang ditetapkan pemerintah untuk segera melapor. "Jika ada laporan, akan segera kami tindaklanjuti," terangnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengawasan akan dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Jatim. Menurutnya, pengawasan itu merupakan instruksi dari pemerintah pusat.
Pengawasan dilakukan sejak ditetapkannya batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR. "Pengawasan ini sebagai tindaklanjut perintah dari Bapak Presiden, Pak Kapolri, dengan Pak Kapolda," kata Gatot.
Baca juga: 4 Rumah Warga di Bojonegoro Ludes, dan 100 Ekor Ayam Terbakar Hidup-hidup
Dia mengingatkan bahwa, tarif tertinggi tes PCR terkait COVID-19 adalah Rp495.000. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika ada temuan di atas tarif yang ditetapkan pemerintah untuk segera melapor. "Jika ada laporan, akan segera kami tindaklanjuti," terangnya.
Lihat Juga :