Laporkan Polisi Jika Ada Tes Swab PCR Bertarif Lebih Rp495 Ribu
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) membentuk tim khusus guna melakukan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi untuk tes Polymerase Chain Reaction ( PCR ) COVID-19. Pengawasan ini akan melibatkan Satgas COVID-19 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengawasan akan dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Jatim. Menurutnya, pengawasan itu merupakan instruksi dari pemerintah pusat.
Pengawasan dilakukan sejak ditetapkannya batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR. "Pengawasan ini sebagai tindaklanjut perintah dari Bapak Presiden, Pak Kapolri, dengan Pak Kapolda," kata Gatot.
Baca juga: 4 Rumah Warga di Bojonegoro Ludes, dan 100 Ekor Ayam Terbakar Hidup-hidup
Dia mengingatkan bahwa, tarif tertinggi tes PCR terkait COVID-19 adalah Rp495.000. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika ada temuan di atas tarif yang ditetapkan pemerintah untuk segera melapor. "Jika ada laporan, akan segera kami tindaklanjuti," terangnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak menilai harga tes PCR COVID-19 masih begitu tinggi. Pada umumnya harga tes PCR dipatok Rp900.000. Jika ingin hasil yang lebih cepat, biayanya akan lebih mahal. "Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah menurunkan harga tes PCR ," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers, Minggu (15/8/2021).
Jokowi mengatakan sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengenai ini. "Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp450.000-Rp550.000," ujarnya. Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR bisa diketahui lebih cepat.
Seperti diketahui, saat ini pada umumnya hasil tes bisa diketahui dalam waktu 3x24 jam. "Selain itu juga saya minta tes PCR diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam. Kita butuh kecepatan," pungkasnya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga mendorong klinik dan laboratorium segera menyesuaikan tarif tes swab PCR.
"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam satu persatu klinik dan laboratorium di Jawa Timur mulai melakukan penyesuaian tarif Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sesuai arahan Presiden yakni maksimal Rp495.000," tulis Khofifah dalam akun instagram pribadinya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengawasan akan dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Jatim. Menurutnya, pengawasan itu merupakan instruksi dari pemerintah pusat.
Pengawasan dilakukan sejak ditetapkannya batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR. "Pengawasan ini sebagai tindaklanjut perintah dari Bapak Presiden, Pak Kapolri, dengan Pak Kapolda," kata Gatot.
Baca juga: 4 Rumah Warga di Bojonegoro Ludes, dan 100 Ekor Ayam Terbakar Hidup-hidup
Dia mengingatkan bahwa, tarif tertinggi tes PCR terkait COVID-19 adalah Rp495.000. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika ada temuan di atas tarif yang ditetapkan pemerintah untuk segera melapor. "Jika ada laporan, akan segera kami tindaklanjuti," terangnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak menilai harga tes PCR COVID-19 masih begitu tinggi. Pada umumnya harga tes PCR dipatok Rp900.000. Jika ingin hasil yang lebih cepat, biayanya akan lebih mahal. "Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah menurunkan harga tes PCR ," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers, Minggu (15/8/2021).
Jokowi mengatakan sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengenai ini. "Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp450.000-Rp550.000," ujarnya. Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR bisa diketahui lebih cepat.
Seperti diketahui, saat ini pada umumnya hasil tes bisa diketahui dalam waktu 3x24 jam. "Selain itu juga saya minta tes PCR diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam. Kita butuh kecepatan," pungkasnya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga mendorong klinik dan laboratorium segera menyesuaikan tarif tes swab PCR.
"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam satu persatu klinik dan laboratorium di Jawa Timur mulai melakukan penyesuaian tarif Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sesuai arahan Presiden yakni maksimal Rp495.000," tulis Khofifah dalam akun instagram pribadinya.
(msd)