Dinkes Wajo Harus Koordinasi dengan Labkesda Soppeng Soal Tarif RT-PCR

Minggu, 22 Agustus 2021 - 19:26 WIB
"Harusnya ada koordinasi yang dilakukan, sebab aturan tarif harga RT-PCR yang baru ditetapkan pemerintah itu sifatnya mengikat secara nasional dan harus dilaksanakan. Jangan hanya pasrah dan diam tanpa ada tindakan," pintanya

Menurut Nur, kalaupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo sudah melakukan koordinasi bersama Labkesda Soppeng dan belum membuahkan hasil, maka Pemkab Wajo seharunya melaporkan kejadian itu ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)

"Jika Labkesda Kabupaten Soppeng masih mengikuti aturan mainnya sendiri dan mengabaikan surat edaran kemenkes tentang tarif baru RT-PCR silahkan lapor ke Kemendagri jangan cuman diam dan pasrah," tandasnya.

Kepala Dinkes Kabupaten Wajo, drg Armin Adela menjelaskan, Selama ini yang dilakukan pemerintah jika ingin melakukan RT-PCR kepada masyarakat yakni denhan membawa sampel ke Labkesda Kabupaten Soppeng. Sebab Dinkes Kabupaten Wajo belum mampu melakukan pemeriksaan RT-PCR.

Jika masyarakat masuk dalam kategori testing, tracking dan treatment (3T) maka masyarakat itu tidak perlu membayar jika melakukan RT-PCR, sebab biayanya ditanggug oleh pemerintah, namun jika sifatnya mandiri maka akan dikenakan tarif sesuai yang telah ditetapkan oleh Labkesda Kabupaten Soppeng.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!