Dinkes Wajo Harus Koordinasi dengan Labkesda Soppeng Soal Tarif RT-PCR
loading...
A
A
A
WAJO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Wajo harus berkoordinasi dengan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Soppeng, terkait penyesuaian tarif Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Sekretaris Jendral Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) Kabupaten Wajo, Muhammad Nur mengatakan, dengan adanya surat edaran yang telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan, seharusnya semua daerah sudah melakukan penyesuaian harga sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Jika sampai saat ini belum ada tarif harga baru yang diberlakukan Labkesda Soppeng, namun tidak seharusnya tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Wajo tinggal diam dan pasrah.
"Harusnya ada koordinasi yang dilakukan, sebab aturan tarif harga RT-PCR yang baru ditetapkan pemerintah itu sifatnya mengikat secara nasional dan harus dilaksanakan. Jangan hanya pasrah dan diam tanpa ada tindakan," pintanya
Menurut Nur, kalaupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo sudah melakukan koordinasi bersama Labkesda Soppeng dan belum membuahkan hasil, maka Pemkab Wajo seharunya melaporkan kejadian itu ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
"Jika Labkesda Kabupaten Soppeng masih mengikuti aturan mainnya sendiri dan mengabaikan surat edaran kemenkes tentang tarif baru RT-PCR silahkan lapor ke Kemendagri jangan cuman diam dan pasrah," tandasnya.
Kepala Dinkes Kabupaten Wajo, drg Armin Adela menjelaskan, Selama ini yang dilakukan pemerintah jika ingin melakukan RT-PCR kepada masyarakat yakni denhan membawa sampel ke Labkesda Kabupaten Soppeng. Sebab Dinkes Kabupaten Wajo belum mampu melakukan pemeriksaan RT-PCR.
Jika masyarakat masuk dalam kategori testing, tracking dan treatment (3T) maka masyarakat itu tidak perlu membayar jika melakukan RT-PCR, sebab biayanya ditanggug oleh pemerintah, namun jika sifatnya mandiri maka akan dikenakan tarif sesuai yang telah ditetapkan oleh Labkesda Kabupaten Soppeng.
"Untuk di Kabupaten Wajo Sendiri baik pemerintah maupun swasta belum dapat melakukan RT-PCR, semuanya dikirim ke Labkesda Kabupaten Soppeng," ujarnya, Minggu, (22/8/2021).
Namun sayangnya, Armin enggan membeberkan secara pasti berapa tarif yang biasa dibayar pemerintah jika melakukan RT-PCR di Labkesda Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tarif harga RT-PCR mandiri yang masih berlaku di Kabupaten Wajo saat ini Rp995.000. Padahal melalui melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021. Pemerintah pusat telah menurunkan ketentuan tarif acuan tertinggi biaya RT-PCR menjadi Rp495.000 di Jawa-Bali dan Rp525.000 di luar Jawa-Bali. Ketentuan tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021.
"Maaf saya tidak bisa campuri tarif Labkesda Soppeng, itu bukan wewenang kami," kata Armin
Sekretaris Jendral Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) Kabupaten Wajo, Muhammad Nur mengatakan, dengan adanya surat edaran yang telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan, seharusnya semua daerah sudah melakukan penyesuaian harga sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Jika sampai saat ini belum ada tarif harga baru yang diberlakukan Labkesda Soppeng, namun tidak seharusnya tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Wajo tinggal diam dan pasrah.
"Harusnya ada koordinasi yang dilakukan, sebab aturan tarif harga RT-PCR yang baru ditetapkan pemerintah itu sifatnya mengikat secara nasional dan harus dilaksanakan. Jangan hanya pasrah dan diam tanpa ada tindakan," pintanya
Menurut Nur, kalaupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo sudah melakukan koordinasi bersama Labkesda Soppeng dan belum membuahkan hasil, maka Pemkab Wajo seharunya melaporkan kejadian itu ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
"Jika Labkesda Kabupaten Soppeng masih mengikuti aturan mainnya sendiri dan mengabaikan surat edaran kemenkes tentang tarif baru RT-PCR silahkan lapor ke Kemendagri jangan cuman diam dan pasrah," tandasnya.
Kepala Dinkes Kabupaten Wajo, drg Armin Adela menjelaskan, Selama ini yang dilakukan pemerintah jika ingin melakukan RT-PCR kepada masyarakat yakni denhan membawa sampel ke Labkesda Kabupaten Soppeng. Sebab Dinkes Kabupaten Wajo belum mampu melakukan pemeriksaan RT-PCR.
Jika masyarakat masuk dalam kategori testing, tracking dan treatment (3T) maka masyarakat itu tidak perlu membayar jika melakukan RT-PCR, sebab biayanya ditanggug oleh pemerintah, namun jika sifatnya mandiri maka akan dikenakan tarif sesuai yang telah ditetapkan oleh Labkesda Kabupaten Soppeng.
"Untuk di Kabupaten Wajo Sendiri baik pemerintah maupun swasta belum dapat melakukan RT-PCR, semuanya dikirim ke Labkesda Kabupaten Soppeng," ujarnya, Minggu, (22/8/2021).
Namun sayangnya, Armin enggan membeberkan secara pasti berapa tarif yang biasa dibayar pemerintah jika melakukan RT-PCR di Labkesda Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tarif harga RT-PCR mandiri yang masih berlaku di Kabupaten Wajo saat ini Rp995.000. Padahal melalui melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021. Pemerintah pusat telah menurunkan ketentuan tarif acuan tertinggi biaya RT-PCR menjadi Rp495.000 di Jawa-Bali dan Rp525.000 di luar Jawa-Bali. Ketentuan tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021.
"Maaf saya tidak bisa campuri tarif Labkesda Soppeng, itu bukan wewenang kami," kata Armin
(agn)