Keadaan Makin Sulit, Warga Rembang Desak Pemerintah Hentikan PPKM
Minggu, 08 Agustus 2021 - 16:26 WIB
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Rembang, Arief Dwi Sulistya menanggapi dalam setiap rapat evaluasi lintas sektoral, keinginan masyarakat semacam itu selalu dibahas.
Namun ia mengingatkan kebijakan PPKM tidak serta merta keinginan Pemkab Rembang sendiri. Melainkan setelah ada evaluasi dari provinsi dan pusat, secara tegas digariskan langkah-langkah pembatasan oleh pusat. Manakala Kabupaten Rembang masih berada di level 4, maka harus mematuhi standar protokol level 4. “Mau tidak mau kita harus melaksanakan aturan tersebut, “ terangnya.
Arief membenarkan Alun-Alun Rembang memang masih ditutup tiap Sabtu malam Minggu, kemudian pasar ditutup tiap hari Jum’at, karena mempertimbangkan titik-titik yang dimonitor oleh Provinsi Jawa Tengah maupun pemerintah pusat. “Tapi untuk kegiatan ekonomi secara umum, tetap bisa berjalan, “ ujar Arief.
Saat ini, Kabupaten Rembang menduduki PPKM level 4 dan menjadi satu-satunya yang menyandang status tersebut di Eks Karesidenan Pati. Pada hari Senin, 09 Agustus 2021 apakah status itu akan dicabut atau dilanjutkan, harus menunggu pengumuman dari Presiden, Joko Widodo.
Namun ia mengingatkan kebijakan PPKM tidak serta merta keinginan Pemkab Rembang sendiri. Melainkan setelah ada evaluasi dari provinsi dan pusat, secara tegas digariskan langkah-langkah pembatasan oleh pusat. Manakala Kabupaten Rembang masih berada di level 4, maka harus mematuhi standar protokol level 4. “Mau tidak mau kita harus melaksanakan aturan tersebut, “ terangnya.
Arief membenarkan Alun-Alun Rembang memang masih ditutup tiap Sabtu malam Minggu, kemudian pasar ditutup tiap hari Jum’at, karena mempertimbangkan titik-titik yang dimonitor oleh Provinsi Jawa Tengah maupun pemerintah pusat. “Tapi untuk kegiatan ekonomi secara umum, tetap bisa berjalan, “ ujar Arief.
Saat ini, Kabupaten Rembang menduduki PPKM level 4 dan menjadi satu-satunya yang menyandang status tersebut di Eks Karesidenan Pati. Pada hari Senin, 09 Agustus 2021 apakah status itu akan dicabut atau dilanjutkan, harus menunggu pengumuman dari Presiden, Joko Widodo.
(msd)
tulis komentar anda