PPKM Level 3 di Maros Diperpanjang, Kafe di Area Mal Boleh Terima Pengunjung

Rabu, 04 Agustus 2021 - 10:05 WIB
Pembatasan mobilitas masyarakat. Foto: SINDOnews/Dok
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Kebijakan tersebut seiring kebijakan dan keputusan yang diambil pemerintah pusat.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, alasan utama perpanjangan PPKM level 3 ini lantaran kasus Covid-19 di Maros meningkat setiap harinya. Chaidir mengungkap, penerapannya masih sama dengan yang sebelumnya, sebab dari surat edaran Mendagri tak ada yang direvisi.





"Namun hanya dengan kapasitas yang terbatas dan hanya sampai pukul 21.00 saja. Sementara untuk tempat makan-minum di kawasan Grand Mall juga sudah kita perbolehkan untuk dibuka untuk makan dan minum di tempat. Mereka tetap harus memperhatikan kapasitas tempatnya," ucapnya.

Terkait aturan lainnya kata Chaidir, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, baik di tingkat sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan lainnya, dilakukan secara daring atau luring berdasarkan kriteria zonasi.

Baca juga: Wisata Alam Bantimurung Tetap Buka Selama PPKM Level Tiga

Sementara itu, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Tempat ibadah maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Chaidir mengatakan, PPKM level 3 ini diberlakukan mulai tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus mendatang.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content