Angka Covid-19 Kian Melonjak, Makassar Terapkan PPKM Level IV
Minggu, 25 Juli 2021 - 19:10 WIB
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) level IV pada hari ini, setelah edaran perpanjangan PPKM Mikro berakhir Minggu, (25/07/2021).
Hal ini setelah angka Covid-19 di Makassar kian melonjak hingga masuk kategori zona merah sehingga PPKM level IV diharusakan untuk diterapkan.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengaku tengah mempersiapkan hal tersebut, menurutnya sebagian besar dari regulasi yang ditetapkan pusat tidak berbeda jauh dengan penerapan sebelumnya.
"Misalnya restoran yang buka (layanan antar/bawa pulang) tetap 24 jam sama sebenarnya, cuma memang ada pengetatan, tidak terlalu banyak bedanya, waktu kita orange sama level IV ini," ujar Danny.
Mengingat adanya sejumlah pengetatan, Danny mengaku masih belum mempertimbangkan adanya penyekatan daerah lantaran belum juknis.
Selain itu sektor esensial atau pelayanan kebutuhan dasar masyarakat kata dia, sesuai dengan edaran tetap beroperasi dengan sejumlah pembatasan. Sementara sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home (WFH).
Khusus vaksinasi tidak akan berpengaruh, Danny mengatakan akan tetap menggencarkan hal ini untuk mengejar target. Sementara itu acara seperti pernikahan diketahui sesuai edaran dilarang, namun Danny mengatakan masih akan meninjau hal ini.
"Saya coba lihat baik-baik dulu, karena itu kasian banyak juga yang undangannya sudah beredar, saya tidak mau mendahului itu, sebelum saya lihat paper-nya, memang di situ jelas sekali (adanya pelarangan), itu sudah dikutip di beberapa media, jadi untuk hari ini masih 25% dulu, tapi besok kan sudah (diterapkan)," lanjutnya.
Hal ini setelah angka Covid-19 di Makassar kian melonjak hingga masuk kategori zona merah sehingga PPKM level IV diharusakan untuk diterapkan.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengaku tengah mempersiapkan hal tersebut, menurutnya sebagian besar dari regulasi yang ditetapkan pusat tidak berbeda jauh dengan penerapan sebelumnya.
"Misalnya restoran yang buka (layanan antar/bawa pulang) tetap 24 jam sama sebenarnya, cuma memang ada pengetatan, tidak terlalu banyak bedanya, waktu kita orange sama level IV ini," ujar Danny.
Mengingat adanya sejumlah pengetatan, Danny mengaku masih belum mempertimbangkan adanya penyekatan daerah lantaran belum juknis.
Selain itu sektor esensial atau pelayanan kebutuhan dasar masyarakat kata dia, sesuai dengan edaran tetap beroperasi dengan sejumlah pembatasan. Sementara sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home (WFH).
Khusus vaksinasi tidak akan berpengaruh, Danny mengatakan akan tetap menggencarkan hal ini untuk mengejar target. Sementara itu acara seperti pernikahan diketahui sesuai edaran dilarang, namun Danny mengatakan masih akan meninjau hal ini.
"Saya coba lihat baik-baik dulu, karena itu kasian banyak juga yang undangannya sudah beredar, saya tidak mau mendahului itu, sebelum saya lihat paper-nya, memang di situ jelas sekali (adanya pelarangan), itu sudah dikutip di beberapa media, jadi untuk hari ini masih 25% dulu, tapi besok kan sudah (diterapkan)," lanjutnya.
tulis komentar anda