Aktivitas Belajar Mengajar di Sekolah Masih Tunggu Kebijakan Pusat

Kamis, 28 Mei 2020 - 08:03 WIB
Warga sekolah juga diminta untuk tidak berbagi makanan, minuman, atau pelalatan makan dan sekolah yang bisa meningkatkan resiko terjadinya penyebaran virus corona. Pihak sekolah juga diharap tidak memberikan sanksi bagi siswa yang tidak masuk karena sakit.

Bahkan untuk sementara pihak sekolah diharapkan menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di luar lingkungan sekolah. Jika dalam perjalanan ditemukan ada siswa atau warga sekolah yang masuk sebagai pasien dalam pengawasan maka aktivitas belajar mengajar di sekolah dihentikan sementara waktu paling lambat 14 hari.



Petugas medis dibantu satuan pengamanan melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan secara mandiri pada seluruh tempat, fasilitas dan seluruh peralatan sekolah.

"Termasuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan isolasi mandiri bagi siswa atau warga sekolah yang perna melakukan kontak fisik dengan yang terpapar virus corona ," bebernya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abd Rahman Bandi mengatakan jika dalam kondisi normal aktivitas belajar mengajar di sekolah seharusnya sudah mulai di buka pada Juli mendatang. Namun, lantaran Indonesia masih berstatus tanggap darurat pandemi COVID-19 sehingga pihaknya belum bisa memastikan dan masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait kebijakan kegiatan belajar mengajar di sekolah."Kalau sesuai jadwal Juli anak-anak sudah masuk sekolah tapi karena kondisi sekarang tidak ada yang bisa memastikan. Nanti yang memutuskan itu tim gugus tugas covid pusat. Kalau tim sudah menyatakan kondisi normal atau terkendali kita tinggal tunggu keputusan Kemendikbud untuk kita tindaklanjuti," jelasnya.
(agn)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content