Aktivitas Belajar Mengajar di Sekolah Masih Tunggu Kebijakan Pusat

Kamis, 28 Mei 2020 - 08:03 WIB
loading...
Aktivitas Belajar Mengajar...
Aktivitas belajar mengajar di sekolah masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar , melalui Dinas Pendidikan masih akan menunggu kebijakan pusat mengenai aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Makassar , Yusran Jusuf. Ia mengatakan masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat sebelum memutuskan untuk membuka kembali aktivitas belajar mengajar di sekolah di tengah pandemi COVID-19 .

Kendati demikian, pemerintah kota telah mempersiapkan mekanisme aktivitas belajar mengajar di sekolah di tengah pandemi. Hal itu tertuang dalam Perwali 31/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar.

"Jadi meskipun di perwali sudah mengatur, tapi kapan dimulainya kita tunggu kebijakan pusat," singkat Yusran.

Dalam regulasi disebutkan beberapa protokol kesehatan yang harus dilaksanakan oleh warga sekolah, baik siswa, guru ataupun masyarakat yang beraktivitas di sekolah. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Baca Juga: Disdik Siapkan Mekanisme Belajar Mengajar di Sekolah saat Pandemi

Seperti memastikan area sekolah berikut sarana dan prasarananya steril dengan rutin dibersihkan menggunakan disinfektan minilam sekali sehari. Penyediaan sarana cuci tangan atau hand sanitizer disejumlah tempat strategis, serta mengimbau warga sekolah untuk menggunakan masker, jaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Selain itu, pihak sekolah juga diwajibkan melakukan skirining awal berupa pengecekan suhu tubuh baik kepada warga sekolah maupun tamu. Khususnya yang memiliki gejala batuk, demam, pilek dan sesak napas. Termasuk memonitoring kehadiran warga sekolah.

"Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar Dinas Pendidikan wajib berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Warga sekolah juga diminta untuk tidak berbagi makanan, minuman, atau pelalatan makan dan sekolah yang bisa meningkatkan resiko terjadinya penyebaran virus corona. Pihak sekolah juga diharap tidak memberikan sanksi bagi siswa yang tidak masuk karena sakit.

Bahkan untuk sementara pihak sekolah diharapkan menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di luar lingkungan sekolah. Jika dalam perjalanan ditemukan ada siswa atau warga sekolah yang masuk sebagai pasien dalam pengawasan maka aktivitas belajar mengajar di sekolah dihentikan sementara waktu paling lambat 14 hari.

Baca Juga: Siapkan 4 Jalur di Tengah Pandemi, Pendaftaran PPDB Dibuka 22 Juni

Petugas medis dibantu satuan pengamanan melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan secara mandiri pada seluruh tempat, fasilitas dan seluruh peralatan sekolah.

"Termasuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan isolasi mandiri bagi siswa atau warga sekolah yang perna melakukan kontak fisik dengan yang terpapar virus corona ," bebernya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abd Rahman Bandi mengatakan jika dalam kondisi normal aktivitas belajar mengajar di sekolah seharusnya sudah mulai di buka pada Juli mendatang. Namun, lantaran Indonesia masih berstatus tanggap darurat pandemi COVID-19 sehingga pihaknya belum bisa memastikan dan masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait kebijakan kegiatan belajar mengajar di sekolah."Kalau sesuai jadwal Juli anak-anak sudah masuk sekolah tapi karena kondisi sekarang tidak ada yang bisa memastikan. Nanti yang memutuskan itu tim gugus tugas covid pusat. Kalau tim sudah menyatakan kondisi normal atau terkendali kita tinggal tunggu keputusan Kemendikbud untuk kita tindaklanjuti," jelasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
DJP Targetkan Pajak...
DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun
Jelang Pemilu, Netanyahu...
Jelang Pemilu, Netanyahu Ngotot Usir Warga Palestina dari Gaza
Apresiasi Catatan Seskab...
Apresiasi Catatan Seskab Letkol Teddy, TII Minta Perluasan Kuota Magang Tetap Transparan
Berita Terkini
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Infografis
Israel Panggil Ratusan...
Israel Panggil Ratusan Guru Sekolah untuk Bertempur di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved