Bandel Tak Indahkan Surat Teguran Soal Pencemaran, Wabup Blitar: Langsung Tutup

Kamis, 08 Juli 2021 - 22:38 WIB
loading...
Bandel Tak Indahkan...
Pemkab Blitar, berancang-ancang melapor ke kementrian menyusul terbitnya surat teguran ketiga Bupati Blitar, Rini Syarifah kepada PT Greenfields Indonesia. Foto/Ist.
A A A
BLITAR - Langkah tegas bakal diambil Pemkab Blitar, menyusul terbitnya surat teguran ketiga Bupati Blitar, Rini Syarifah kepada PT Greenfields Indonesia, besok Jumat (9/7/2021). Jika tetap terjadi pelanggaran Amdal yang berdampak pencemaran lingkungan , Pemkab Blitar merekomendasikan segera dilakukan penutupan.



"Pokoknya kami akan bertindak tegas. Setelah peringatan ketiga tidak berubah, langsung ditutup," tegas Wabup Blitar, Rahmat Santoso kepada wartawan Kamis (8/7/2021). Dua kali menerima surat teguran Bupati Blitar terkait pembuangan limbah sembarangan, PT Greenfields tetap bandel.



Perusahaan susu berskala internasional tersebut tetap menyalahi aturan Amdal. Kotoran sapi perah di Farm 2 di wilayah Kecamatan Wlingi, tidak diolah sesuai MoU perijinan yang ditandatangani sejak tahun 2015.



Surat teguran dikeluarkan Bupati Blitar Rini Syarifah. Di masing-masing surat teguran satu dan dua diberi tenggang waktu tujuh hari untuk berbenah. Namun PT Greenfields tetap membuang kotoran sapi ke sungai. Pengolahan limbah yang sesuai Amdal tetap tidak ada.

Saat ini Pemkab Blitar menyiapkan surat teguran ketiga yang akan dilayangkan Jumat (9/7/2021). "Sesuai laporan dan bukti video pada tanggal 7 Juli 2021, ternyata PT Greenfields masih membuang limbahnya ke sungai," kata Rahmat.



Selama tujuh hari berlakunya surat teguran ketiga, Pemkab Blitar melakukan pemantauan secara massif. Pemkab Blitar, juga menyiapkan surat pengaduan ke kementrian dan provinsi yang intinya meminta dilakukan penindakan tegas . Hal itu mengingat PT Greenfields berstatus perusahaan modal asing (PMA).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3977 seconds (0.1#10.140)