Bandel Tak Indahkan Surat Teguran Soal Pencemaran, Wabup Blitar: Langsung Tutup
Kamis, 08 Juli 2021 - 22:38 WIB
loading...
Pemkab Blitar, berancang-ancang melapor ke kementrian menyusul terbitnya surat teguran ketiga Bupati Blitar, Rini Syarifah kepada PT Greenfields Indonesia. Foto/Ist.
A
A
A
BLITAR - Langkah tegas bakal diambil Pemkab Blitar, menyusul terbitnya surat teguran ketiga Bupati Blitar, Rini Syarifah kepada PT Greenfields Indonesia, besok Jumat (9/7/2021). Jika tetap terjadi pelanggaran Amdal yang berdampak pencemaran lingkungan , Pemkab Blitar merekomendasikan segera dilakukan penutupan.
Baca juga: Pencemaran Diduga Masih Terjadi, 2 Kali Surat Teguran Bupati Blitar Tak Digubris
"Pokoknya kami akan bertindak tegas. Setelah peringatan ketiga tidak berubah, langsung ditutup," tegas Wabup Blitar, Rahmat Santoso kepada wartawan Kamis (8/7/2021). Dua kali menerima surat teguran Bupati Blitar terkait pembuangan limbah sembarangan, PT Greenfields tetap bandel.
Perusahaan susu berskala internasional tersebut tetap menyalahi aturan Amdal. Kotoran sapi perah di Farm 2 di wilayah Kecamatan Wlingi, tidak diolah sesuai MoU perijinan yang ditandatangani sejak tahun 2015.
Baca juga: Istrinya yang Hamil 7 Bulan Meninggal, Suami di Bangkalan Ini Mengamuk di Rumah Sakit
Baca juga: Pencemaran Diduga Masih Terjadi, 2 Kali Surat Teguran Bupati Blitar Tak Digubris
"Pokoknya kami akan bertindak tegas. Setelah peringatan ketiga tidak berubah, langsung ditutup," tegas Wabup Blitar, Rahmat Santoso kepada wartawan Kamis (8/7/2021). Dua kali menerima surat teguran Bupati Blitar terkait pembuangan limbah sembarangan, PT Greenfields tetap bandel.
Perusahaan susu berskala internasional tersebut tetap menyalahi aturan Amdal. Kotoran sapi perah di Farm 2 di wilayah Kecamatan Wlingi, tidak diolah sesuai MoU perijinan yang ditandatangani sejak tahun 2015.
Baca juga: Istrinya yang Hamil 7 Bulan Meninggal, Suami di Bangkalan Ini Mengamuk di Rumah Sakit
Lihat Juga :