Kepala DP2KP Bantah Adanya Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Hotel Thabita
Kamis, 08 Juli 2021 - 16:38 WIB
Tetapi hal itu juga tidak berdampak terhadap progres pekerjaannya. Selanjutnya, pihaknya menyurat ke BPKP guna melihat laporan-laporan dari Pemkab terkait pekerjaan pembangunan hotel itu.
"Jadi pihak BPK sudah melihat surat-menyurat yang kita punya, progresnya semua sudah jelas. Hanya kita ada rencana pemutusan, maka itu kita harus membuat surat teguran yang ketiga. Kita buat surat peringatan (SP) ketiga, tetapi dia juga tidak menjawab. Sehingga sesuai aturan Keppres kita bikin pemutusan," ujarnya.
Dalam pemutusan kontrak itu, kata Terry, ada tiga item yang harus dilaksanakan oleh pihak ketiga. Pertama, pihak ketiga harus mengembalikan jaminan pelaksanaan dan kelebihan pembayaran, kemudian perusahaannya harus diblacklist. Untuk uang jaminan pelaksanaan itu sudah dikembalikan melalui Bank Bukopin ke kas daerah. Sementara untuk kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp3 miliar belum dilakukan oleh pihak ketiga.
"Pembayaran progres pekerjaan di triwulan pertama, karena kita mengejar kecepatan kerja. Sehingga kita tidak memotong uang mukanya, jadi uang muka dihitung dengan pembayaran di triwulan itu yang BPK menganggapnya sebagai suatu kelebihan," tukasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua saat ini tengah mendalami adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Hotel Thabita Convention Sentani. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, pelaksanaan pekerjaan pembangunan Hotel Thabita Convention Sentani yang dilakukan oleh PT Plaza Crystal International (PCI) selaku pemenang tender. Alokasi anggaran untuk pembangunan Hotel Thabita Convention Sentani itu sebesar Rp72.877.339.120 yang bersumber dari APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2019. CM
"Jadi pihak BPK sudah melihat surat-menyurat yang kita punya, progresnya semua sudah jelas. Hanya kita ada rencana pemutusan, maka itu kita harus membuat surat teguran yang ketiga. Kita buat surat peringatan (SP) ketiga, tetapi dia juga tidak menjawab. Sehingga sesuai aturan Keppres kita bikin pemutusan," ujarnya.
Dalam pemutusan kontrak itu, kata Terry, ada tiga item yang harus dilaksanakan oleh pihak ketiga. Pertama, pihak ketiga harus mengembalikan jaminan pelaksanaan dan kelebihan pembayaran, kemudian perusahaannya harus diblacklist. Untuk uang jaminan pelaksanaan itu sudah dikembalikan melalui Bank Bukopin ke kas daerah. Sementara untuk kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp3 miliar belum dilakukan oleh pihak ketiga.
"Pembayaran progres pekerjaan di triwulan pertama, karena kita mengejar kecepatan kerja. Sehingga kita tidak memotong uang mukanya, jadi uang muka dihitung dengan pembayaran di triwulan itu yang BPK menganggapnya sebagai suatu kelebihan," tukasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua saat ini tengah mendalami adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Hotel Thabita Convention Sentani. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, pelaksanaan pekerjaan pembangunan Hotel Thabita Convention Sentani yang dilakukan oleh PT Plaza Crystal International (PCI) selaku pemenang tender. Alokasi anggaran untuk pembangunan Hotel Thabita Convention Sentani itu sebesar Rp72.877.339.120 yang bersumber dari APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2019. CM
(ars)
Lihat Juga :
tulis komentar anda