Sindikat Pengoplos Gas LPG 3 Kg Dibongkar, Pelaku Raup Untung Puluhan Juta

Senin, 28 Juni 2021 - 10:29 WIB
Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti LPG 3 kilogram hasil oplosan(foto : iNews.id/Haryanto)
PANGKALPINANG - Tiga orang anggota sindikat pengoplos tabung gas elpiji 3 kg mengaku baru tiga bulan beraksi. Kendati baru seumur jagung, mereka mampu meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

Namun, aksi ketiga pelaku bernisial Rudinsyah (32) dan Rudi Nugraha (39) dan Effendi (53) berkahir setelah polisi menangkap mereka, Sabtu (26/6/2021) kemarin. Dari tangan sindikat ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang membuat mereka tidak bisa mengelak.

Saat diintrogasi petugas, para pelaku mengaku belum lama ini menjalani bisnis curang tersebut. Itu dilakukan karena mereka tergiur dengan untung besar. "Sejak tiga bulan ini, tapi tidak setiap hari mengoplosnya. Iya kami jualnya ke toko-toko di kawasan Gabek, Kampak dan Jembatan 12," kata pelaku Rudi Nugraha.



Baca juga: Sindikat Pengoplos Gas LPG 3 Kg di Pangkalpinang Ditangkap, Modusnya Palsukan Segel

Modusnya, para pelaku memindah isi gas elpiji ukuran 3 Kg ke tabung gas kosong ukuran 12 Kg. "Satu tabung ukuran 12 Kg mendapat untung Rp 75.000/tabung. Kuntungan yang didapat sudah Rp 20.250.000 dengan penjualan 3 tabung per hari. Kami mendapat gas 3 Kg dari Pangkalan Gas," ujar Rudi Nugraha.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha nakal itu. Karena telah merugikan masyarakat banyak dengan aksi curangnya.

"Kami akan tindak tegas oknum pelaku usaha yang nakal seperti ini. Karena banyak merugikan masyarakat kecil," kata Adi Putra.

Baca juga: Empat Menit Sebelum Gempa M5,3 Guncang Gunungkidul, Merapi Semburkan Wedus Gembel

Dalam penggungkapan sindikat ini, diamankan barang bukti berupa satu unit obeng, satu pisau gagang kayu, 140 karet gas warna merah di dalam kaleng, 407 buah karet gas berwarna merah di dalam kantong,

Selanjutnya ada empat stik, 30 buah segel katup pengaman tabung gas elpiji 3 Kg bekas merek LPG Pertamina warna putih, 11 tabung gas merk LPG 12 Kg dalam keadan kosong, enam tabung gas merk LPG 12 KG dalam keadaan berisi, serta barang bukti lainnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 55 subsider pasal 53 huruf d UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah pada pasal 40 angka 8 dan 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 10 huruf a UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content