Sindikat Pengoplos Gas LPG 3 Kg di Pangkalpinang Ditangkap, Modusnya Palsukan Segel

Senin, 28 Juni 2021 - 10:01 WIB
loading...
Sindikat Pengoplos Gas LPG 3 Kg di Pangkalpinang Ditangkap, Modusnya Palsukan Segel
Sindikat pengoplos gas elpiji 3 Kilogram (Kg) di Pangkalpinang, Bangka Belitung, ditangkap polisi
A A A
BANGKA BELITUNG - Sindikat pengoplos gas elpiji 3 Kilogram (Kg) di Pangkalpinang, Bangka Belitung, ditangkap polisi. Modusnya, pelaku menggunakan segel palsu yang dibuat mirip dengan aslinya.

Tiga orang pelaku ditangkap oleh jajaran Unit II Tipiter Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang bersama Tim Buser Naga, Sabtu (26/6/2021).

Aksi yang sangat merugikan masyarakat tersebut, dilakukan pelaku dengan modus memindahkan isi tabung gas elpiji 3 Kg, ke tabung gas kosong ukuran 12 Kg. Setelah terisi pelaku lalu mejualnya dengan harga gas 12 Kg.

"Tim kami berhasil menungkap kasus ini berkat laporkan warga. Ini salah satu penyebab gas melon sering langkah di masyarakat kecil, ternyata ulah pelaku pengoplos ini," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Viral! Dua Pengemis Sehat Fisik Bertukar Tongkat, Pura-pura Pincang Demi Uang Receh

Ketiga pelaku masing-masing berinisial Rudinsyah (32) warga Desa Kace, Kabupaten Bangka, Rudi Nugraha (39) warga Jalan Cempedak, Kelurahan Keramat Pangkalpinang dan Muherdi Effendi.

Para pelaku diamankan ditempat berbeda. Saat diamankan salah satu pelaku sedang mengoplos gas, disebuah kontrakan Jalan Cempedak, Kecamatan Rangkui. "Kami akan tindak tegas oknum pelaku usaha yang nakal seperti ini. Karena banyak merugikan masyarakat kecil," ujar Adi Putra.

Untuk mengelabui pembeli, para pelaku melakukan penyegelan menggunakan segel palsu ke tabung gas 12 Kg. Sehingga seolah-olah tabung gas 12 nampak asli.

Baca juga : Empat Menit Sebelum Gempa M5,3 Guncang Gunungkidul, Merapi Semburkan Wedus Gembel

Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah barang bukti alat oplos, tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg, sejumlah segel gas palsu dan barang bukti lainnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 55 subsider pasal 53 huruf d UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah pada pasal 40 angka 8 dan 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 10 huruf a UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4854 seconds (0.1#10.140)