Eks Pejabat yang Belum Kembalikan Randis Bakal Dilaporkan ke APH
Senin, 28 Juni 2021 - 10:09 WIB
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta untuk segera menarik kendaraan dinas yang masih dikuasi eks pejabat. Jika tidak, maka Fraksi NasDem mengancam akan melaporkan eks pejabat ke aparat penegak hukum (APH) atas tindakan penyelewengan penggunaan fasilitas negara.
Hal itu disampaikan Fraksi NasDem dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Makassar terkait Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2020, beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan itu, Fraksi NasDem memberikan sejumlah catatan kepada Pemkot Makassar. Salah satunya, perihal pencatatan dan pengelolaan aset daerah. Khususnya, penggunaan randis yang tidak sesuai peruntukannnya. Masih dikuasai eks pejabat.
Dewan bahkan memberi ultimatum akan melapor ke aparat penagak hukum atas dugaan penyelewengan penggunaan fasilitas negara jika dalam waktu tiga bulan, atau hingga Agustus 2021, randis itu tak kunjung dikembalikan.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham mengatakan pejabat yang tidak lagi menjabat seharusnya langsung mengembalikan randis yang telah digunakan. Bukan justru digunakan secara pribadi.
"Jadi harus segera dikembalikan kendaraan itu, karena itukan diperuntukkan untuk pejabat yang baru (penggantinya)," kata Ari, kepada SINDOnews, Minggu (27/6/2021).
Dia menyebut randis untuk pejabat hanya bersifat pinjam pakai. Sehingga ketika jabatan itu tak lagi diduduki, maka pejabat yang bersangkutan sudah tidak berhak menggunakan kendaraan itu sebagai operasional.
"Kalau jabatan itu lepas, kendaraan itu juga sudah harus dikembalikan. Kapan tidak dikembalikan itu artinya sudah menyalahi aturan yang ada," ujar dia.
Hal itu disampaikan Fraksi NasDem dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Makassar terkait Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2020, beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan itu, Fraksi NasDem memberikan sejumlah catatan kepada Pemkot Makassar. Salah satunya, perihal pencatatan dan pengelolaan aset daerah. Khususnya, penggunaan randis yang tidak sesuai peruntukannnya. Masih dikuasai eks pejabat.
Dewan bahkan memberi ultimatum akan melapor ke aparat penagak hukum atas dugaan penyelewengan penggunaan fasilitas negara jika dalam waktu tiga bulan, atau hingga Agustus 2021, randis itu tak kunjung dikembalikan.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham mengatakan pejabat yang tidak lagi menjabat seharusnya langsung mengembalikan randis yang telah digunakan. Bukan justru digunakan secara pribadi.
"Jadi harus segera dikembalikan kendaraan itu, karena itukan diperuntukkan untuk pejabat yang baru (penggantinya)," kata Ari, kepada SINDOnews, Minggu (27/6/2021).
Dia menyebut randis untuk pejabat hanya bersifat pinjam pakai. Sehingga ketika jabatan itu tak lagi diduduki, maka pejabat yang bersangkutan sudah tidak berhak menggunakan kendaraan itu sebagai operasional.
"Kalau jabatan itu lepas, kendaraan itu juga sudah harus dikembalikan. Kapan tidak dikembalikan itu artinya sudah menyalahi aturan yang ada," ujar dia.
tulis komentar anda