Eks Pejabat yang Belum Kembalikan Randis Bakal Dilaporkan ke APH

Senin, 28 Juni 2021 - 10:09 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta untuk segera menarik kendaraan dinas yang masih dikuasi eks pejabat. Foto: Dok/SINDOnews
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta untuk segera menarik kendaraan dinas yang masih dikuasi eks pejabat. Jika tidak, maka Fraksi NasDem mengancam akan melaporkan eks pejabat ke aparat penegak hukum (APH) atas tindakan penyelewengan penggunaan fasilitas negara.

Hal itu disampaikan Fraksi NasDem dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Makassar terkait Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2020, beberapa waktu lalu.



Pada kesempatan itu, Fraksi NasDem memberikan sejumlah catatan kepada Pemkot Makassar. Salah satunya, perihal pencatatan dan pengelolaan aset daerah. Khususnya, penggunaan randis yang tidak sesuai peruntukannnya. Masih dikuasai eks pejabat.

Dewan bahkan memberi ultimatum akan melapor ke aparat penagak hukum atas dugaan penyelewengan penggunaan fasilitas negara jika dalam waktu tiga bulan, atau hingga Agustus 2021, randis itu tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Randis di Bulukumba Didominasi dari Puskesmas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!