Eks Pejabat yang Belum Kembalikan Randis Bakal Dilaporkan ke APH
Senin, 28 Juni 2021 - 10:09 WIB
Sebagai Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar yang bertanggungjawab soal aset pemerintah, Ari akan menyarankan pemerintah untuk melaporkan eks pejabat yang belum mengembalikan randis ke APH.
"Jika kita sudah kasih kesempatan sampai Agustus tapi itu tidak dikembalikan maka kita menyarankan ke pemerintah kota untuk segera melapor ke pihak kepolisian untuk mencari dan mengambil kembali aset pemerintah kota, karena itu kan uang rakyat bukan untuk digunakan secara pribadi," tegas dia.
Kata Ari, pelibatan APH dalam menyelamatkan aset-aset pemerintah jelas didukung dari sisi regulasi. Apalagi, kendaraan itu dibeli menggunakan uang rakyat.
"Dianjurkan malahan (pelibatan APH), apalagi kalau kita sudah minta baik-baik sudah diberikan waktu tapi itu tidak digubris oleh eks pejabat itu maka kita sudah bisa menuntut bahwa itu sama dengan menyimpan atau menyembunyikan aset pemerintah," papar dia.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar, M Yahya secara tegas meminta Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi untuk menarik seluruh randis yang tidak sesuai peruntukannya.
"Kami beri waktu tiga bulan sampai Agustus 2021, untuk menindaklanjuti hal ini. Fraksi NasDem akan melaporkan tindakan penyelewengan penggunaan fasilitas negara ini kepada APH jika tidak segera disikapi," tegas Yahya.
"Jika kita sudah kasih kesempatan sampai Agustus tapi itu tidak dikembalikan maka kita menyarankan ke pemerintah kota untuk segera melapor ke pihak kepolisian untuk mencari dan mengambil kembali aset pemerintah kota, karena itu kan uang rakyat bukan untuk digunakan secara pribadi," tegas dia.
Kata Ari, pelibatan APH dalam menyelamatkan aset-aset pemerintah jelas didukung dari sisi regulasi. Apalagi, kendaraan itu dibeli menggunakan uang rakyat.
"Dianjurkan malahan (pelibatan APH), apalagi kalau kita sudah minta baik-baik sudah diberikan waktu tapi itu tidak digubris oleh eks pejabat itu maka kita sudah bisa menuntut bahwa itu sama dengan menyimpan atau menyembunyikan aset pemerintah," papar dia.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar, M Yahya secara tegas meminta Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi untuk menarik seluruh randis yang tidak sesuai peruntukannya.
"Kami beri waktu tiga bulan sampai Agustus 2021, untuk menindaklanjuti hal ini. Fraksi NasDem akan melaporkan tindakan penyelewengan penggunaan fasilitas negara ini kepada APH jika tidak segera disikapi," tegas Yahya.
(agn)
tulis komentar anda