Tunggakan Pajak Randis di Bulukumba Didominasi dari Puskesmas

Jum'at, 19 Maret 2021 - 14:47 WIB
loading...
Tunggakan Pajak Randis...
Kendaraan dinas yang menunggak pajak di lingkup Pemkab Bulukumba didominasi dari puskesmas. Foto: Istimewa
A A A
BULUKUMBA - Tunggakan pajak kendaraan dinas di Kabupaten Bulukumba , didominasi dari sejumlah puskesmas yang ada.

Itu diketahui saat dilakukan pengecekan dan pemeriksaan fisik administrasi kendaraan dinas (Randis) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba yang memasuki hari ketiga.

Selain karena kondisi tidak layak jalan. Dari puluhan randis yang telah diperiksa, ditemukan banyak randis yang menunggak pajak. Tak tanggung-tanggung terdapat randis yang menunggak pajak hingga tahunan.



Kepala Bidang Aset Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bulukumba , Andi Awal Nurhadi, berdalih jika banyaknya kendaraan yang menunggak pajak lantaran tidak masuk dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA).

“Beberapa kendaraan yang menunggak pajak karena puskesmas bersangkutan tidak menganggarkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran tahun berkenan,” terangnya disela pemeriksaan.

Selain kendaraan roda dua yang digunakan, dibeberapa Puskemas yang menunggak pajak. Sejumlah kendaraan roda empat yang digunakan Dinas Kesehatan sebagai randis operasional dalam kondisi tidak terawat.

Wakil Bupati Bulukumba , Andi Edy Manaf, menyayangkan adanya randis milik Pemkab Bulukumba yang tidak bayar pajak. Seyogyanya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalokasikan anggaran untuk membayar pajak kendaraan.

“Mestinya pemerintah dalam hal ini OPD mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pajak kendaraan jangan menunggak,” keluhnya.



Menurut Edy Manaf, abainya OPD dalam membayar pajak akan menjadi indikator dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya.

“Ini tentu akan menjadi bahan evaluasi kami selaku pimpinan. Ke depan saya berharap tidak akan terjadi hal-hal yang demikian, termasuk dalam perawatan Randis agar tidak diabaikan,” tegasnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Bulukumba . Pengecekan seluruh Randis milik Pemkab Bulukumba dilakukan mulai tanggal 15 hingga 31 Maret 2021.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3230 seconds (0.1#10.140)