Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap USD200 Ribu

Kamis, 17 Juni 2021 - 22:21 WIB
JPU menilai Muzakir terbuti melanggar pasal 12 B Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 diubah pasal 20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Sementara itu, terdakw Muzakir Sai Sohar dalam persidangan tersebut mengaku akan pikir-pikir atas vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," katanya.

Terpisah, Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, Naimullah menyatakan, tim penuntut umum akan memanfaatkan waktu 7 hari yang diberikan hakim untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Kami mengapresiasi tuntutan kami yang diakomodir menggunakan pasal 12 B. sejauh ini kami akan pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.

Dalam kasus ini ,selain Muzakir terdapat 3 tiga tersangka lain dalam kasus ini. Ketiganya yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan, Anjapri; mantan Kabag Akutansi dan Keuangan PT Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda; serta konsultan hukum, Abunawar Basyebar.

Mereka menjalani proses hukum terpisah, untuk Abunawar diketahui telah meninggal dunia saat menjadi tahanan titipan di Rutan Pakjo Palembang karena sakit pada 5 Januari 2021.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content