Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap USD200 Ribu

Kamis, 17 Juni 2021 - 22:21 WIB
Mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar dijatuhi vonis 8 tahun penjara setelah terbukti menerima suap USD200 ribu dalam kasus alih fungsi lahan tahun 2014. Foto/SINDOnews/ Era Neizma Wedya
PALEMBANG - Mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar dijatuhi vonis 8 tahun penjara setelah terbukti menerima suap USD200 ribu dalam kasus alih fungsi lahan tahun 2014.

Baca juga: Hubungan Sejenis Berujung Maut, Pelaku Bunuh dan Bakar Rian karena Cemburu Buta

Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Bongbongan Silaban dalam persidangan kasus alih fungsi lahan dari hutan produksi konversi menjadi hutan produksi tetap di tahun 2014 yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/6/2021).



Baca juga: Hujan Es dan Angin Kencang Melanda Kawasan Bandung

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.

Majelis hakim juga mewajibkan Muzakir untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita. "Jika tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," katanya.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni selaku kepala daerah pada saat itu tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan di antaranya masih memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum," katanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, dimana Muzakir sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, mengembalikan kerugian negara sebesar USD400.000.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content