Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap USD200 Ribu

Kamis, 17 Juni 2021 - 22:21 WIB
loading...
Mantan Bupati Muara...
Mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar dijatuhi vonis 8 tahun penjara setelah terbukti menerima suap USD200 ribu dalam kasus alih fungsi lahan tahun 2014. Foto/SINDOnews/ Era Neizma Wedya
A A A
PALEMBANG - Mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar dijatuhi vonis 8 tahun penjara setelah terbukti menerima suap USD200 ribu dalam kasus alih fungsi lahan tahun 2014.

Baca juga: Hubungan Sejenis Berujung Maut, Pelaku Bunuh dan Bakar Rian karena Cemburu Buta

Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Bongbongan Silaban dalam persidangan kasus alih fungsi lahan dari hutan produksi konversi menjadi hutan produksi tetap di tahun 2014 yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Hujan Es dan Angin Kencang Melanda Kawasan Bandung

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.

Majelis hakim juga mewajibkan Muzakir untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita. "Jika tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," katanya.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni selaku kepala daerah pada saat itu tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan di antaranya masih memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum," katanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, dimana Muzakir sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, mengembalikan kerugian negara sebesar USD400.000.

JPU menilai Muzakir terbuti melanggar pasal 12 B Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 diubah pasal 20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Sementara itu, terdakw Muzakir Sai Sohar dalam persidangan tersebut mengaku akan pikir-pikir atas vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," katanya.

Terpisah, Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, Naimullah menyatakan, tim penuntut umum akan memanfaatkan waktu 7 hari yang diberikan hakim untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Kami mengapresiasi tuntutan kami yang diakomodir menggunakan pasal 12 B. sejauh ini kami akan pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.

Dalam kasus ini ,selain Muzakir terdapat 3 tiga tersangka lain dalam kasus ini. Ketiganya yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan, Anjapri; mantan Kabag Akutansi dan Keuangan PT Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda; serta konsultan hukum, Abunawar Basyebar.

Mereka menjalani proses hukum terpisah, untuk Abunawar diketahui telah meninggal dunia saat menjadi tahanan titipan di Rutan Pakjo Palembang karena sakit pada 5 Januari 2021.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Rekomendasi
Komputer Kuantum Optik...
Komputer Kuantum Optik Bakal Jadi Kebutuhan Energi AI
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Iran Bangkit Dua Kali,...
Iran Bangkit Dua Kali, Imbangi Selandia Baru 2-2 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Infografis
Terbukti Mujarab, 8...
Terbukti Mujarab, 8 Herbal yang Bikin Panjang Umur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved