Berkas Dilimpahkan ke PN Jaksel, Anak Bos Prodia Segera Disidang

Kamis, 06 Maret 2025 - 20:11 WIB
loading...
Berkas Dilimpahkan ke...
Polisi melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka Arif Nugroho (AN), anak bos Prodia di kasus tewasnya ABG 16 tahun usai dicekoki miras dan narkoba. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Anak Bos Prodia , Arief Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartono bakal menjalani sidang atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan anak. PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim dan menentukan jadwal sidangnya.

"Betul, sudah masuk pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan atas nama terdakwa Arief Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartoyo menyangkut soal pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Menurutnya, Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk para hakim yang bakal menangani sidang perkara dengan tersangka anak Bos Prodia tersebut. Sidang telah dijadwalkan digelar secara perdana pada Rabu, 12 Maret 2025 mendatang.



"Majelis hakim diketahui oleh Bapak Arief Budi Cahyono sudah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu hari Rabu tanggal 12 Maret 2025," katanya.

Arief dan Bayu diciduk polisi usai mencekoki 2 remaja perempuan, AP dan FA dengan miras dan narkotika di sebuah hotel Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2024 lalu. Setelah dicekoki miras, remaja perempuan berinisial FA tewas pascadicekoki.

Remaja FA ditinggalkan begitu saja oleh kedua pelaku di hotel tersebut saat mengalami kejang-kejang usai dicekoki. Kedua pelaku diciduk polisi di sebuah hotel kawasan Ampera, Jakarta Selatan bersama dengan remaja AP, yang mana AP dalam kondisi tak sadarkan diri.

Arief mengenal AP lebih dahulu melalui medsos. Arief sudah sering open BO dengan AP. Lantas, saat kejadian, AP mengajak FA untuk bertemu para kedua pelaku hingga akhirnya mereka AP dan FA dicekoki miras dan narkotika.

Arief berdalih tak tahu remaja AP dan FA merupakan anak di bawah umur. Ia menganggap keduanya merupakan LC lantaran dia mengenal AP melalui temannya yang seorang LC.



"Saya dapat kabar dari LC Pak, jadi saya tak tahu kalau di bawah umur. Setahu saya sebagai LC. Saya tak pernah mengundang, tapi saya diundang, mengundang diri sendiri merekanya, saya juga kenal dari kawan saya, LC," kata Arief saat ekspos kasus di Polres Jakarta Selatan pada Jumat, 26 April 2024 lalu.

Atas kasus tersebut, Arief dan Bayu dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian. Pelaku juga dijerat tentang pasal persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022. Bahkan, pelaku juga dijerat dengan pasal tentang penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena ditemukan senpi dari pelaku.

Kasus yang menjerat anak Bos Prodia itu berbuntut panjang karena adanya kasus dugaan suap terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Akibantnya, AKBP Bintoro dipecat dari instansi kepolisian bersama eks anggota Polres Metro Jakarta Selatan lainnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2232 seconds (0.1#10.24)