Berkas Dilimpahkan ke PN Jaksel, Anak Bos Prodia Segera Disidang
Kamis, 06 Maret 2025 - 20:11 WIB
loading...
Polisi melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka Arif Nugroho (AN), anak bos Prodia di kasus tewasnya ABG 16 tahun usai dicekoki miras dan narkoba. Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Anak Bos Prodia , Arief Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartono bakal menjalani sidang atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan anak. PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim dan menentukan jadwal sidangnya.
"Betul, sudah masuk pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan atas nama terdakwa Arief Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartoyo menyangkut soal pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk para hakim yang bakal menangani sidang perkara dengan tersangka anak Bos Prodia tersebut. Sidang telah dijadwalkan digelar secara perdana pada Rabu, 12 Maret 2025 mendatang.
"Majelis hakim diketahui oleh Bapak Arief Budi Cahyono sudah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu hari Rabu tanggal 12 Maret 2025," katanya.
"Betul, sudah masuk pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan atas nama terdakwa Arief Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartoyo menyangkut soal pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk para hakim yang bakal menangani sidang perkara dengan tersangka anak Bos Prodia tersebut. Sidang telah dijadwalkan digelar secara perdana pada Rabu, 12 Maret 2025 mendatang.
"Majelis hakim diketahui oleh Bapak Arief Budi Cahyono sudah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu hari Rabu tanggal 12 Maret 2025," katanya.
Lihat Juga :