Tak Terima di Klaim Jalan Umum, Warga Tambakrejo Waru Cek Tanah Bersama BBWS Brantas
Selasa, 01 Juni 2021 - 11:39 WIB
Machmudi menyebut, maksud dan dirikannya tembok pembatas ini agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Seperti kegiatan liar dan mengantisipasi permasalahan tindak penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak oknum mediator nakal yang tidak bertanggungjawab. Yang menawarkan tanah di belakang lokasi tanah tersebut, kepada pembeli dan berdalih seakan mempunyai akses jalan umum yang luas, di kemudian hari.
Salah satu pemilik tanah, H Sugianto sangat mendukung kegiatan BBWS untuk melakukan cek lokasi tanah ini agar sama-sama terbuka. Sebagai salah satu pemilik tanah, pria yang akrab dipanggil H.Anto ini membantah keras jika tanah tersebut adalah jalan umum.
Obyek tanah yang dipagar, menurutnya, sebagai antisipasi pihak lain yang akan membangun di belakang tanah ini, sebelum semua diluruskan setatusnya.
"Yang dipagar ini sesuai batas-batas tanah garapan, sedangkan untuk sebadan sungai masih ada lebar 3 meter sesuai yang tertera di sertifikat," ujar H Anto.
Sementara itu, peninjauan lokasi tanah yang dilakukan pihak BBWS Brantas ini mengundang berbagai pihak terkait. Diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Dinas PU pengairan Sidoarjo, Jajaran Forkopimka Waru, Kepala Desa dan pihak pemilik tanah.
Sayangnya sebagai pihak yang mempertanyakan status tanah tersebut, PT Sulay Bumi Propertindo tidak menghadiri undangan BBWS Brantas tersebut.
Salah satu pemilik tanah, H Sugianto sangat mendukung kegiatan BBWS untuk melakukan cek lokasi tanah ini agar sama-sama terbuka. Sebagai salah satu pemilik tanah, pria yang akrab dipanggil H.Anto ini membantah keras jika tanah tersebut adalah jalan umum.
Obyek tanah yang dipagar, menurutnya, sebagai antisipasi pihak lain yang akan membangun di belakang tanah ini, sebelum semua diluruskan setatusnya.
"Yang dipagar ini sesuai batas-batas tanah garapan, sedangkan untuk sebadan sungai masih ada lebar 3 meter sesuai yang tertera di sertifikat," ujar H Anto.
Baca Juga
Sementara itu, peninjauan lokasi tanah yang dilakukan pihak BBWS Brantas ini mengundang berbagai pihak terkait. Diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Dinas PU pengairan Sidoarjo, Jajaran Forkopimka Waru, Kepala Desa dan pihak pemilik tanah.
Sayangnya sebagai pihak yang mempertanyakan status tanah tersebut, PT Sulay Bumi Propertindo tidak menghadiri undangan BBWS Brantas tersebut.
(sms)
Lihat Juga :
tulis komentar anda