Tak Terima di Klaim Jalan Umum, Warga Tambakrejo Waru Cek Tanah Bersama BBWS Brantas

Selasa, 01 Juni 2021 - 11:39 WIB
loading...
Tak Terima di Klaim Jalan Umum, Warga Tambakrejo Waru Cek Tanah Bersama BBWS Brantas
pemilik tanah dan perangkat Desa Tambakrejo Waru-Sidoarjo gelar cek tanah dan lokasi bersama BBWS Brantas Kementerian PU di area tanah yang berada di Sungai Bulak Endok, Desa Tambakrejo, Waru-Sidoarjo. Foto iNews TV/Pramono P
A A A
SIDOARJO - Tidak terima diklaim sebagai jalan umum, sejumlah pemilik tanah dan perangkat Desa Tambakrejo Waru- Sidoarjo gelar cek tanah dan lokasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Kementerian PU di area tanah yang berada di Sekitar Sungai Bulak Endok, Desa Tambakrejo, Waru-Sidoarjo. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Kementerian PU mencek lokasi tanah di kawasan Tambakrejo Waru-Sidoarjo, lantaran tanah yang berlokasi tepatnya di sisi selatan sungai di Dusun Tambakbulak, Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru ini diklaim PT Sulay Bumi Propertindo sebagai jalan umum.

Sehingga pihak PT Sulay tersebut mempertanyakan ke BBWS terkait adanya bangunan tembok beton yang dijadikan pagar pembatas oleh warga.

Tim P3-SDA BBWS Brantas, Penertiban dan Pengawasan Terhadaap Pelanggaran Wilayah Sungai Brantas, Yudi Abrianto mengatakan, pihaknya melakukan peninjauan lokasi tanah tersebut untuk memastikan setatus dan kondisi tanah. Dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan data dan kronologi terkait tembok batas yang dipertanyakan oleh pihak PT Sulay kepada BBWS.

Baca :
Sengketa Tanah Berujung Maut, Pria asal Pinrang Tewas Dibacok

"Data yang kami terima dari Pak Camat, pak Kades dan pihak-pihak terkait ini sangat membantu sekali untuk kami sampaikan pada atasan kami besok hari Rabu terkait masalah batas tembok ini," ujar Yudi Abrianto, di lokasi.

Kepala Desa Tambakrejo Nur Machmudi menjelaskan, lokasi tanah tersebut semula tidak berpagar. Hanya ada pagar yang terbuat dari sesek bambu, yang kemudian pagar tersebut terbakar. Sehingga pagar diganti dengan pagar beton.

Hal itu dilakukan, Lantaran ada pengusaha yang tiba-tiba datang mau menguruk tanah tersebut, yang dianggapnya sebagai jalan umum.

"Padahal tanah ini ada surat-surat tanahnya," ujar Nur Machmudi.

Machmudi menyebut, maksud dan dirikannya tembok pembatas ini agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Seperti kegiatan liar dan mengantisipasi permasalahan tindak penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak oknum mediator nakal yang tidak bertanggungjawab. Yang menawarkan tanah di belakang lokasi tanah tersebut, kepada pembeli dan berdalih seakan mempunyai akses jalan umum yang luas, di kemudian hari.

Salah satu pemilik tanah, H Sugianto sangat mendukung kegiatan BBWS untuk melakukan cek lokasi tanah ini agar sama-sama terbuka. Sebagai salah satu pemilik tanah, pria yang akrab dipanggil H.Anto ini membantah keras jika tanah tersebut adalah jalan umum.

Obyek tanah yang dipagar, menurutnya, sebagai antisipasi pihak lain yang akan membangun di belakang tanah ini, sebelum semua diluruskan setatusnya.

"Yang dipagar ini sesuai batas-batas tanah garapan, sedangkan untuk sebadan sungai masih ada lebar 3 meter sesuai yang tertera di sertifikat," ujar H Anto.



Sementara itu, peninjauan lokasi tanah yang dilakukan pihak BBWS Brantas ini mengundang berbagai pihak terkait. Diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Dinas PU pengairan Sidoarjo, Jajaran Forkopimka Waru, Kepala Desa dan pihak pemilik tanah.

Sayangnya sebagai pihak yang mempertanyakan status tanah tersebut, PT Sulay Bumi Propertindo tidak menghadiri undangan BBWS Brantas tersebut.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2328 seconds (0.1#10.140)