Pemkot Kehilangan Aset, Kantor BPR Diambil Alih Pihak Ketiga
Jum'at, 21 Mei 2021 - 10:04 WIB
MAKASSAR - Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar lepas. Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Makassar yang terletak di Jalan Gunung Bawakaraeng diambil alih pihak ketiga. Sengketa lahan di pengadilan dimenangkan oleh warga bernama Norma Serang selaku penggugat.
Kondisi ini disayangkan anggota Komisi A DPRD Makassar , Hamzah Hamid. Pemkot Makassar dinilai lemah dalam menyelamatkan aset negara. Banyak aset yang tengah bersengketa bahkan diambil alih pihak ketiga.
"Ini yang menjadi tantangan Pemkot Makassar beberapa tahun terakhir. Kita juga rekomendasikan segera mensertifikatkan semua aset-aset Pemkot Makassar," kata Hamzah, Kamis (20/5/2021).
Putusan pengadilan sudah seharusnya diikuti. Meski menurut dia, Pemkot Makassar dipastikan rugi secara materi. Bangunan yang ditempati sebagai kantor harus dikosongkan.
Apalagi, nilai taksasi yang harus dibayarkan jika pemerintah ingin mengambilalih aset tersebut dianggap tidak masuk akal. Nilainya Rp6,5 miliar. Termasuk penundaan eksekusi, penggugat minta Rp40 juta.
"Sebenarnya pemerintah mau membayar sesuai putusan pengadilan tapi nilainya disana tidak sesuai. Cukup besar. Jadi ini juga dilema. Satu-satunya cara, yah harus pindah lokasi," ujar dia.
Menurut dia, Pemkot Makassar sebaiknya segera membentuk tim penyelamatan aset daerah. Tim ini diharapkan bisa melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar sehingga proses sertifikasi aset daerah yang bersengketa bisa dipercepat.
"Mestinya BPN lebih memprioritaskan Pemkot Makassar, karena ini terkait aset negara. Jadi sebaiknya pemerintah kota bentuk tim dan melibatkan BPN. Nah ini yang bekerja secara masif tidak secara parsial," ungkap dia.
Kondisi ini disayangkan anggota Komisi A DPRD Makassar , Hamzah Hamid. Pemkot Makassar dinilai lemah dalam menyelamatkan aset negara. Banyak aset yang tengah bersengketa bahkan diambil alih pihak ketiga.
"Ini yang menjadi tantangan Pemkot Makassar beberapa tahun terakhir. Kita juga rekomendasikan segera mensertifikatkan semua aset-aset Pemkot Makassar," kata Hamzah, Kamis (20/5/2021).
Putusan pengadilan sudah seharusnya diikuti. Meski menurut dia, Pemkot Makassar dipastikan rugi secara materi. Bangunan yang ditempati sebagai kantor harus dikosongkan.
Apalagi, nilai taksasi yang harus dibayarkan jika pemerintah ingin mengambilalih aset tersebut dianggap tidak masuk akal. Nilainya Rp6,5 miliar. Termasuk penundaan eksekusi, penggugat minta Rp40 juta.
"Sebenarnya pemerintah mau membayar sesuai putusan pengadilan tapi nilainya disana tidak sesuai. Cukup besar. Jadi ini juga dilema. Satu-satunya cara, yah harus pindah lokasi," ujar dia.
Menurut dia, Pemkot Makassar sebaiknya segera membentuk tim penyelamatan aset daerah. Tim ini diharapkan bisa melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar sehingga proses sertifikasi aset daerah yang bersengketa bisa dipercepat.
"Mestinya BPN lebih memprioritaskan Pemkot Makassar, karena ini terkait aset negara. Jadi sebaiknya pemerintah kota bentuk tim dan melibatkan BPN. Nah ini yang bekerja secara masif tidak secara parsial," ungkap dia.
tulis komentar anda