Pemkot Kehilangan Aset, Kantor BPR Diambil Alih Pihak Ketiga

Jum'at, 21 Mei 2021 - 10:04 WIB
loading...
Pemkot Kehilangan Aset,...
Balai Kota Makassar. Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar lepas. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar lepas. Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Makassar yang terletak di Jalan Gunung Bawakaraeng diambil alih pihak ketiga. Sengketa lahan di pengadilan dimenangkan oleh warga bernama Norma Serang selaku penggugat.

Kondisi ini disayangkan anggota Komisi A DPRD Makassar , Hamzah Hamid. Pemkot Makassar dinilai lemah dalam menyelamatkan aset negara. Banyak aset yang tengah bersengketa bahkan diambil alih pihak ketiga.

"Ini yang menjadi tantangan Pemkot Makassar beberapa tahun terakhir. Kita juga rekomendasikan segera mensertifikatkan semua aset-aset Pemkot Makassar," kata Hamzah, Kamis (20/5/2021).

Putusan pengadilan sudah seharusnya diikuti. Meski menurut dia, Pemkot Makassar dipastikan rugi secara materi. Bangunan yang ditempati sebagai kantor harus dikosongkan.



Apalagi, nilai taksasi yang harus dibayarkan jika pemerintah ingin mengambilalih aset tersebut dianggap tidak masuk akal. Nilainya Rp6,5 miliar. Termasuk penundaan eksekusi, penggugat minta Rp40 juta.

"Sebenarnya pemerintah mau membayar sesuai putusan pengadilan tapi nilainya disana tidak sesuai. Cukup besar. Jadi ini juga dilema. Satu-satunya cara, yah harus pindah lokasi," ujar dia.

Menurut dia, Pemkot Makassar sebaiknya segera membentuk tim penyelamatan aset daerah. Tim ini diharapkan bisa melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar sehingga proses sertifikasi aset daerah yang bersengketa bisa dipercepat.

"Mestinya BPN lebih memprioritaskan Pemkot Makassar, karena ini terkait aset negara. Jadi sebaiknya pemerintah kota bentuk tim dan melibatkan BPN. Nah ini yang bekerja secara masif tidak secara parsial," ungkap dia.



Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman juga tak menampik lemahnya pemerintah kota dalam menyelamatkan aset daerah karena masih banyak aset yang belum memiliki sertifikat. "Aset kita sekarang butuh sertifikasi, butuh alas hak. Karena banyak aset kita yang belum punya alas hak," ucapnya.

Dia pun mendorong pemerintah untuk segera melakukan sertifikasi terhadap semua aset pemerintah kota agar tidak mudah diambil alih pihak ketiga. "Jadi sekarang Dinas Pertanahan, mensertifikatkan semua aset kita termasuk kalau ada pembangunan perumahan, diserahkan dulu 30% baru ditebitkan izinnya," ungkap Supratman.



Sedangkan, Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari mengatakan pengosongan kantor BPR sudah tak bisa dihalangi. Seluruh tahapan hukum mulai tingkat pertama, banding, hingga kasasi dimenangkan pengguat.

Pembacaan surat perintah pengosongan kantor perusahaan daerah Makassar di Jalan Bawakaraeng itu berlangsung, Kamis (20/5/2021). "Iya, hari ini (kemarin) eksekusinya. Satu pekan terakhir kita sudah minta penangguhan sementara. Tetapi penggugat ingin melanjutkan eksekusinya," ujar dia.

Sengketa lahan ini, kata Hari, sudah berlangsung sejak 2015 lalu. BPR yang menempati lahan tersebut diakuinya memang tidak memiliki alas hak sebagai bukti kepemilikan. Makanya itu sulit untuk dimenangkan Pemkot Makassar.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3023 seconds (0.1#10.24)