Pemkot Kehilangan Aset, Kantor BPR Diambil Alih Pihak Ketiga

Jum'at, 21 Mei 2021 - 10:04 WIB
loading...
Pemkot Kehilangan Aset,...
Balai Kota Makassar. Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar lepas. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar lepas. Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Makassar yang terletak di Jalan Gunung Bawakaraeng diambil alih pihak ketiga. Sengketa lahan di pengadilan dimenangkan oleh warga bernama Norma Serang selaku penggugat.

Kondisi ini disayangkan anggota Komisi A DPRD Makassar , Hamzah Hamid. Pemkot Makassar dinilai lemah dalam menyelamatkan aset negara. Banyak aset yang tengah bersengketa bahkan diambil alih pihak ketiga.

"Ini yang menjadi tantangan Pemkot Makassar beberapa tahun terakhir. Kita juga rekomendasikan segera mensertifikatkan semua aset-aset Pemkot Makassar," kata Hamzah, Kamis (20/5/2021).

Putusan pengadilan sudah seharusnya diikuti. Meski menurut dia, Pemkot Makassar dipastikan rugi secara materi. Bangunan yang ditempati sebagai kantor harus dikosongkan.

Baca Juga: Legislator Desak Audit Aset Pemkot Makassar yang Bermasalah

Apalagi, nilai taksasi yang harus dibayarkan jika pemerintah ingin mengambilalih aset tersebut dianggap tidak masuk akal. Nilainya Rp6,5 miliar. Termasuk penundaan eksekusi, penggugat minta Rp40 juta.

"Sebenarnya pemerintah mau membayar sesuai putusan pengadilan tapi nilainya disana tidak sesuai. Cukup besar. Jadi ini juga dilema. Satu-satunya cara, yah harus pindah lokasi," ujar dia.

Menurut dia, Pemkot Makassar sebaiknya segera membentuk tim penyelamatan aset daerah. Tim ini diharapkan bisa melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar sehingga proses sertifikasi aset daerah yang bersengketa bisa dipercepat.

"Mestinya BPN lebih memprioritaskan Pemkot Makassar, karena ini terkait aset negara. Jadi sebaiknya pemerintah kota bentuk tim dan melibatkan BPN. Nah ini yang bekerja secara masif tidak secara parsial," ungkap dia.

Baca Juga: Aset Pemkot Makassar Senilai Rp1 Triliun Terancam Hilang

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman juga tak menampik lemahnya pemerintah kota dalam menyelamatkan aset daerah karena masih banyak aset yang belum memiliki sertifikat. "Aset kita sekarang butuh sertifikasi, butuh alas hak. Karena banyak aset kita yang belum punya alas hak," ucapnya.

Dia pun mendorong pemerintah untuk segera melakukan sertifikasi terhadap semua aset pemerintah kota agar tidak mudah diambil alih pihak ketiga. "Jadi sekarang Dinas Pertanahan, mensertifikatkan semua aset kita termasuk kalau ada pembangunan perumahan, diserahkan dulu 30% baru ditebitkan izinnya," ungkap Supratman.

Baca Juga: Pelaksanaan Job Fit Pemkot Makassar Bakal Digelar Bertahap

Sedangkan, Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari mengatakan pengosongan kantor BPR sudah tak bisa dihalangi. Seluruh tahapan hukum mulai tingkat pertama, banding, hingga kasasi dimenangkan pengguat.

Pembacaan surat perintah pengosongan kantor perusahaan daerah Makassar di Jalan Bawakaraeng itu berlangsung, Kamis (20/5/2021). "Iya, hari ini (kemarin) eksekusinya. Satu pekan terakhir kita sudah minta penangguhan sementara. Tetapi penggugat ingin melanjutkan eksekusinya," ujar dia.

Sengketa lahan ini, kata Hari, sudah berlangsung sejak 2015 lalu. BPR yang menempati lahan tersebut diakuinya memang tidak memiliki alas hak sebagai bukti kepemilikan. Makanya itu sulit untuk dimenangkan Pemkot Makassar.

Baca Juga: Objektifitas Pansel Job Fit untuk Pejabat Pemkot Makassar Diragukan
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
BPR Bangkrut Bertambah,...
BPR Bangkrut Bertambah, Begini Nasib Dana Nasabah
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Rekomendasi
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Trump Frustrasi pada...
Trump Frustrasi pada Zelensky: Dia Bisa Kehilangan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved