Pelaksanaan Halal Bihalal Dibatasi, Konvoi Malam Takbir Dilarang
Sabtu, 08 Mei 2021 - 08:42 WIB
MAKASSAR - Mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Kota Makassar resmi mengeluarkan surat edaran (SE) menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah.
Dalam Surat yang ditandatangani Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dengan nomor 400/273/KESRA/V/2021 tentang panduan pelaksanaan salat Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah / 2021 M tersebut mengatur sejumlah ketentuan, diantaranya konvoi malam takbir dan acara halal bihalal yang kerap dilakukan masyarakat selama masa lebaran.
Pemerintah menetapkan halal bi halal hanya boleh dilakukan di lokasi usai salat Id berlangsung tanpa adanya kontak fisik. Sementara konvoi malam takbiran sama sekali tidak diperbolehkan.
Adapun isi SE tersebut yaitu,
1. Dalam pelaksanaan kegiatan salat Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M diharapkan dilaksanakan ditempat terbuka (halaman masjid, lapangan RW atau ruas jalan di RW masing-masing) dengan Alternatif :
a. Menggunakan lapangan terbuka di wilayah masing-masing RW dan berkoordinasi dengan masjid yang terdekat dengan tetap menjaga jarak.
b. Masjid yang telah di tentukan senantiasa dalam kondisi pintu terbuka dan dengan tetap memperhatikan kapasitas jumlah orang dalam masjid maksimal 50 % dari jumlah sepenuhnya.
c. Menggunakan Ruas Jalan yang Luas dan Terdekat dari Masjid masing-masing Wilayah / RW
Dalam Surat yang ditandatangani Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dengan nomor 400/273/KESRA/V/2021 tentang panduan pelaksanaan salat Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah / 2021 M tersebut mengatur sejumlah ketentuan, diantaranya konvoi malam takbir dan acara halal bihalal yang kerap dilakukan masyarakat selama masa lebaran.
Pemerintah menetapkan halal bi halal hanya boleh dilakukan di lokasi usai salat Id berlangsung tanpa adanya kontak fisik. Sementara konvoi malam takbiran sama sekali tidak diperbolehkan.
Adapun isi SE tersebut yaitu,
1. Dalam pelaksanaan kegiatan salat Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M diharapkan dilaksanakan ditempat terbuka (halaman masjid, lapangan RW atau ruas jalan di RW masing-masing) dengan Alternatif :
a. Menggunakan lapangan terbuka di wilayah masing-masing RW dan berkoordinasi dengan masjid yang terdekat dengan tetap menjaga jarak.
b. Masjid yang telah di tentukan senantiasa dalam kondisi pintu terbuka dan dengan tetap memperhatikan kapasitas jumlah orang dalam masjid maksimal 50 % dari jumlah sepenuhnya.
c. Menggunakan Ruas Jalan yang Luas dan Terdekat dari Masjid masing-masing Wilayah / RW
tulis komentar anda