Kacab Cantik Bank Mega Bobol Deposito Nasabahnya Rp62 M, Begini Modusnya
Sabtu, 08 Mei 2021 - 06:31 WIB
DENPASAR - Wanita cantik berinisial MRPP (36) yang merupakan mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar, Bali, kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, usai dilimpahkan dari Bareskrim Polri. MRPP dilimpahkan bersama dua anak buahnya, PEP (34) dan IGSPP (33).
Dalam pelimpahan itu terungkap bagaimana tiga tersangka membobol dana nasabahnya senilai Rp62 miliar. "Jadi MRPP bekerjasama dengan PEP sebagai staf bagian deposito," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, Jumat (7/5/2021).
Dia mengungkapkan, MRPP dan PEP bekerjasama memalsukan data otentik nasabah berupa nomor ponsel ke dalam sistem data base Bank Mega. Aksi itu dibantu IGSPP. Selanjutnya terjadi pemindahbukuan dana deposito nasabah ke rekening yang telah disiapkan tersangka. Saat customer service melakukan konfirmasi, nomor ponsel yang dihubungi adalah nomor yang telah diganti tersangka.
Dengan modus itu, ketiga tersangka berhasil membobol dana deposito dengan nilai yang fantastis, Rp62 miliar. Sedikitnya ada 14 nasabah yang menjadi korban. Kini ketiga tersangka mendekam di Rutan Polresta Denpasar, sambil menunggu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Mereka melakukan tidak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan , perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik. Dan atau dokumen eletronik dengan tujuan agar eletronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Dan atau tindak pidana perbankan. Dan atau tindak pidana transfer dana. Dan atau tindak pidana pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang.
Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal 51 junto pasal 35 UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Dan atau pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No. 10/1998, dan atau pasal 81, pasal 83 dan pasal 85 UU No. 3/2011 tentang transfer dana.
"Juga pasal 263 KUHP, dan atau pasal 266 KUHP, dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan atau pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hari.
Baca Juga
Dalam pelimpahan itu terungkap bagaimana tiga tersangka membobol dana nasabahnya senilai Rp62 miliar. "Jadi MRPP bekerjasama dengan PEP sebagai staf bagian deposito," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, Jumat (7/5/2021).
Dia mengungkapkan, MRPP dan PEP bekerjasama memalsukan data otentik nasabah berupa nomor ponsel ke dalam sistem data base Bank Mega. Aksi itu dibantu IGSPP. Selanjutnya terjadi pemindahbukuan dana deposito nasabah ke rekening yang telah disiapkan tersangka. Saat customer service melakukan konfirmasi, nomor ponsel yang dihubungi adalah nomor yang telah diganti tersangka.
Dengan modus itu, ketiga tersangka berhasil membobol dana deposito dengan nilai yang fantastis, Rp62 miliar. Sedikitnya ada 14 nasabah yang menjadi korban. Kini ketiga tersangka mendekam di Rutan Polresta Denpasar, sambil menunggu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Mereka melakukan tidak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan , perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik. Dan atau dokumen eletronik dengan tujuan agar eletronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Dan atau tindak pidana perbankan. Dan atau tindak pidana transfer dana. Dan atau tindak pidana pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang.
Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal 51 junto pasal 35 UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Dan atau pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No. 10/1998, dan atau pasal 81, pasal 83 dan pasal 85 UU No. 3/2011 tentang transfer dana.
"Juga pasal 263 KUHP, dan atau pasal 266 KUHP, dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan atau pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hari.
(eyt)
tulis komentar anda